Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibongkar, Rugikan Negara Rp692 Juta

Batam16 Dilihat

BATAM, Jumat (17/4/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sekupang. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan di sejumlah titik, antara lain SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada. Warga melaporkan adanya pembelian BBM dalam jumlah yang tidak wajar dan berulang-ulang menggunakan wadah jerigen.

Manfaatkan Rekomendasi, BBM Dijual Kembali

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan mendalam. Terungkap bahwa para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi tertentu untuk mendapatkan pasokan BBM subsidi, namun kemudian dialihkan untuk dijual kembali di luar peruntukannya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut.

“Mereka menggunakan surat rekomendasi tersebut untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian disalurkan kembali ke pengecer atau Pertamini dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

5.000 Liter BBM Disita, Keuntungan Rp700 per Liter

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, merinci barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut.

“Kami mengamankan 3 unit mobil pick-up dan 1 unit truk crane. Selain itu, disita juga sekitar 5.000 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar,” ungkap Silvester.

Petugas juga menemukan puluhan jerigen, bundel surat rekomendasi, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

Dari praktik ilegal ini, pelaku diketahui mengambil keuntungan bersih sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp692.160.000.

Celah Pengawasan Terbongkar

Kasus ini sekaligus membuka mata publik terkait adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan, terutama terkait penggunaan jerigen dan validitas dokumen rekomendasi yang disalahgunakan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda yang sangat besar hingga Rp60 miliar.

Masih Didalami, Siapa di Balik Rekomendasi?

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul surat rekomendasi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui layanan 110, demi memastikan energi bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *