Kakam Kampanyekan Calon Bupati, Gakkumdu Lamteng Bergerak Cepat

oleh -2021 Dilihat

Lampung Tengah, —  Sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) seperti maraton menangani dugaan pidana pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Senin 21 Oktober 2024.

Hal ini setelah Gakumdu Lampung Tengah menangani berbagai macam perkara saat ini, dimana Perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru lainnya.

Terbaru, adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Kampung (Kakam) yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis pada pilkada Lampung Tengah.

Bawaslu Lampung Tengah Kembali meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana yaitu adanya dugaan keberpihakan Kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, inisial SW, yang memanfaatkan jabatannya dengan mempengaruhi Kadus, Linmas, RT, dan warganya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad pada pilkada 2024 dalam sebuah forum resmi acara Kampung.

Acara itu diduga diketahui oleh Camat dan beberapa ASN di lingkungan Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kini perkara itu sudah masuk ke ranah Gakkumdu Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Lampung Tengah itu saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

“Gakkumdu Lampung Tengah akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.Pd.I, SH.

Diketahui, mulai Senin (21/10) hingga beberapa hari ke depan, Gakkumdu Lampung Tengah akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, Kepala Kampung, termasuk Camat dan ASN yang hadir pada acara itu.

“Semua diminta hadir bila dipanggil, tidak mangkir atau menghilang, semua diminta menghormati proses penegakkan hukum di wilayah Gakkumdu Lamteng”, lanjutnya.

Bawaslu Lampung Tengah pun  menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU Lamteng. Itu sesuai amanah UU pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye. Ini penting agar azas dan prinsip pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.

Di penghujung penyampaiannya Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi, S.Pd.I, SH menitipkan pesan untuk semua pihak.

Bawaslu Lamteng mengajak agar semua paslon, team kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye.

Juga demikian dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari pasangan calon, tim kampanye, pihak lain dan relawan, karena UU dan PKPU 13 tentang kampanye mengatur larangannya.

Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok Paslon Bupati dan Wakil Bupati, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kampanye harus mempedomani pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13 2024 tentang kampanye.

“Pejabat daerah, ASN, Anggota Kepolisian dan TNI, serta Kepala Kampung agar tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana”, pungkasnya. (Red)

(Sumber: Bawaslu, telah terbit Kabar Lamteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *