Kakam Kampanyekan Calon Bupati, Gakkumdu Lamteng Bergerak Cepat

- Editor

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, —  Sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) seperti maraton menangani dugaan pidana pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Senin 21 Oktober 2024.

Hal ini setelah Gakumdu Lampung Tengah menangani berbagai macam perkara saat ini, dimana Perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru lainnya.

Terbaru, adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Kampung (Kakam) yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis pada pilkada Lampung Tengah.

Bawaslu Lampung Tengah Kembali meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana yaitu adanya dugaan keberpihakan Kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, inisial SW, yang memanfaatkan jabatannya dengan mempengaruhi Kadus, Linmas, RT, dan warganya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad pada pilkada 2024 dalam sebuah forum resmi acara Kampung.

Acara itu diduga diketahui oleh Camat dan beberapa ASN di lingkungan Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kini perkara itu sudah masuk ke ranah Gakkumdu Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Lampung Tengah itu saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

“Gakkumdu Lampung Tengah akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.Pd.I, SH.

Diketahui, mulai Senin (21/10) hingga beberapa hari ke depan, Gakkumdu Lampung Tengah akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, Kepala Kampung, termasuk Camat dan ASN yang hadir pada acara itu.

“Semua diminta hadir bila dipanggil, tidak mangkir atau menghilang, semua diminta menghormati proses penegakkan hukum di wilayah Gakkumdu Lamteng”, lanjutnya.

Bawaslu Lampung Tengah pun  menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU Lamteng. Itu sesuai amanah UU pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye. Ini penting agar azas dan prinsip pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.

Di penghujung penyampaiannya Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi, S.Pd.I, SH menitipkan pesan untuk semua pihak.

Bawaslu Lamteng mengajak agar semua paslon, team kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye.

Juga demikian dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari pasangan calon, tim kampanye, pihak lain dan relawan, karena UU dan PKPU 13 tentang kampanye mengatur larangannya.

Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok Paslon Bupati dan Wakil Bupati, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kampanye harus mempedomani pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13 2024 tentang kampanye.

“Pejabat daerah, ASN, Anggota Kepolisian dan TNI, serta Kepala Kampung agar tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana”, pungkasnya. (Red)

(Sumber: Bawaslu, telah terbit Kabar Lamteng)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru