Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Press Release Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

Lampung140 Dilihat

Bandar Lampung – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXI/Radin Inten, Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto, menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, Danpomdam XXI/Radin Inten Kolonel Cpm David Medion, serta para pejabat utama Polda Lampung.
Press release ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Andrian Susanto menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodam XXI/Radin Inten, mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius dan terpadu.

“Penanganan penambangan emas ilegal membutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat. Kodam XXI/Radin Inten siap mendukung langkah penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Lampung,” ujar Kasdam.

Dari hasil razia penertiban tambang ilegal di wilayah Way Kanan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 41 unit excavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, dan 32 unit masih berada di lokasi), 24 unit mesin dompleng (alkon) dengan rincian 4 unit telah diamankan di Polres Way Kanan dan 20 unit masih di lokasi tambang.

Selain itu, turut diamankan 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, serta 315 unit mesin gilingan emas.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat juga mengamankan 24 orang dari lokasi pertambangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasdam menambahkan, Kodam XXI/Radin Inten akan terus berkoordinasi dengan Polda Lampung dan instansi terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah kembali munculnya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.

Sementara itu, pihak Polda Lampung dalam press release tersebut juga memaparkan kronologi pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak negatif aktivitas penambangan ilegal serta ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan tambang tanpa izin di wilayahnya.

Kehadiran Kasdam XXI/Radin Inten dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen TNI AD dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *