Kasus Hutan Lindung Margong Nongsa, Terdakwa Anima Korban Kriminalisasi, Jaksa Tidak Punya Dasar Hukum

Berita6 Dilihat

 

Batam, intinews.com

Perkara dugaan perambahan hutan lindung di Kampung Margong, Nongsa, dengan terdakwa Anima kembali menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Batam, Kamis (18/9/2025) sore, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum RS HASIBUAN&PARTNERS yang dipimpin Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., menohok keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kehutanan.

Dalam pledoinya, RSH menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya hanyalah sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya memaksakan hukum tanpa dasar yang jelas.

“Apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak memiliki pijakan hukum. Faktanya, lahan tersebut bukan hutan lindung, melainkan tanah warisan keluarga Muhammad Idrus yang sudah digarap turun-temurun sejak tahun 1990. Terbukti dari Fakta Persidangan yang disampaikan Saksi M Idrus dan Wawan,” tegas RSH lantang di hadapan majelis hakim.

 

 

 

Menurut RSH, selama puluhan tahun keluarga Idrus menguasai dan menggarap lahan tersebut, tidak pernah ada teguran, larangan, ataupun tindakan dari Dinas Kehutanan. Hal ini membuktikan bahwa klaim lahan itu sebagai hutan lindung adalah cacat prosedural dan penuh rekayasa.

 

RSH juga mengungkapkan adanya perjanjian sah antara saksi Muhammad Idrus dan terdakwa Anima, dengan pembagian 70% untuk Anima sebagai investor/pengelola dan 30% untuk Idrus sebagai pemilik lahan, serta kompensasi uang Rp20 juta. Perjanjian tersebut jelas menegaskan legalitas kerja sama, bukan praktik perambahan.

 

RSH menuding JPU telah salah kaprah dalam menerapkan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Unsur pasal yang dituduhkan tidak pernah terpenuhi. Jaksa menutup mata terhadap fakta persidangan, hanya berpegang pada asumsi sepihak. Pertanyaan kami: apakah tugas jaksa menegakkan keadilan, atau sekadar mencari kambing hitam? Jangan jadikan pengadilan tempat untuk mengorbankan orang yang tidak bersalah,” seru RSH.

 

 

 

Lebih jauh, RSH menyoroti lemahnya sikap aparat kehutanan yang baru bersuara setelah muncul Perkara di Persidangan terkait investasi kavling relokasi.

 “Di mana mereka selama tiga dekade keluarga Idrus menguasai tanah itu? Mengapa baru sekarang ketika ada investor masuk, lalu tiba-tiba tanah itu disebut hutan lindung? Ini jelas ada kepentingan yang bermain, dan klien kami menjadi korban permainan kotor itu,” lanjutnya.

 

 

 

RSH menegaskan, perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara sedikitpun. Sebaliknya, justru menghadirkan kerugian besar bagi terdakwa Anima yang niat baiknya untuk BERINVESTASI bagi Masyarakat yang membutuhkan kepastian Tempat Tinggal Mereka berubah menjadi masalah hukum.

 

Menutup pledoinya, RSH menyampaikan pesan keras:

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena menghukum orang yang tidak bersalah adalah pengkhianatan terhadap nurani, pengkhianatan terhadap keadilan, dan pengkhianatan terhadap Tuhan. Hari ini terdakwa Anima berdiri sebagai korban. Kami dari Kantor Hukum RSH meminta, bebaskan klien kami, demi hukum, demi keadilan, demi kemanusiaan.” tutup nya.

 

 

 

Suasana ruang sidang pun hening, setiap mata tertuju pada majelis HAKIM yang di Pimpin oleh Ibu Tiwi yang kini memikul beban besar: membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan segelintir orang dan jika memang Terdakwa bersalah kami tidak akan melakukan Eksepsi di awal persidangan. Tutur Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH. Menutup wawancara.

 

Sajaruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *