BATAM – Tim gabungan kepolisian dari Polresta Barelang, Polsek Nongsa, dan Polsek Bengkong berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sempat menjadi pembahasan hangat di media sosial wilayah Batam. Satu tersangka telah diamankan beserta barang bukti, sementara rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Barelang Nomor: 881/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas yang diterima Kamis (16/7), peristiwa bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Korban berinisial A. (17) sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat, ketika tiba-tiba dipepet dua orang naik motor Honda Verza berwarna biru.
Salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan sebilah pisau, lalu memotong tali tas selempang milik korban dan membawanya kabur. Tas tersebut berisi dompet dengan KTP, kartu BPJS, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Nongsa.
Berkat penyelidikan intensif, pada Selasa malam (14/7) sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., M.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai. Petugas pun segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A.S. (36).
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang berinisial I. Saat ini, rekan tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan, serta dua unit helm.
Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku tidak hanya melakukan satu kali kejahatan. Bersama rekannya, ia telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda: Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menegaskan keberhasilan ini berkat sinergitas antar satuan kerja kepolisian. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini bukti keseriusan kami menjaga rasa aman. Saat ini kami terus memburu satu pelaku lagi yang masih melarikan diri agar segera diproses hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas, terutama membawa barang berharga di jalan raya. Jika melihat atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan, masyarakat dapat langsung menghubungi layanan kepolisian nomor 110 yang beroperasi 24 jam.
( SjR )






