Ketua LIPERRI Edy Ramlan Angkat Bicara: Jangan Anti Kritik, LSM, Ormas dan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Lampung252 Dilihat

Lampung Tengah – Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPERRI), Edy Ramlan, angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai pengawasan pengelolaan dana di kampung dan kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah. Senin, 09/03/2026.

Menurut Edy Ramlan, kritik yang disampaikan oleh LSM, organisasi masyarakat maupun insan pers terhadap kinerja aparatur negara bukanlah menyudutkan atau sebuah kesalahan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan yang sebelumnya menyoroti pengelolaan anggaran di 301 kampung dan 10 kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih maksimal dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Jangan anti kritik. Pahami dulu isi pemberitaan yang disampaikan. Kritik itu bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Edy Ramlan.

Ia menegaskan bahwa LSM, ormas dan insan pers memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan yang disampaikan sebelumnya bukanlah tuduhan sepihak, melainkan bentuk keprihatinan terhadap berbagai laporan masyarakat yang selama ini muncul terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat kampung maupun kelurahan.

“Yang kami sampaikan adalah aspirasi masyarakat. Banyak laporan yang beredar terkait dugaan mark up anggaran maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Itu yang kami dorong agar dilakukan pengawasan secara serius,” tegasnya.

Edy juga menilai bahwa kritik terhadap kinerja aparatur negara seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan dianggap sebagai serangan atau upaya menjatuhkan pihak tertentu.

Dalam sistem demokrasi, lanjutnya, pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi, sementara LSM dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawas independen yang membantu memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.

Ia menambahkan bahwa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial serta pengawasan terhadap kekuasaan.

Oleh karena itu, Edy Ramlan berharap semua pihak dapat memahami substansi kritik yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut secara objektif dan tidak langsung memberikan penilaian negatif.

“Jika memang tidak ada penyimpangan, tentu tidak perlu khawatir terhadap kritik. Justru kritik harus dijadikan bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari kritik yang disampaikan oleh LIPERRI maupun insan pers adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara benar-benar transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pada akhirnya yang kami perjuangkan adalah kepentingan publik. Dana negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar terlihat rapi dalam laporan administrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *