Konsumen Gugat Mandiri Tunas Finance ke BPSK Batam: Penarikan Paksa Mobil Dinilai Batal Demi Hukum

Batam730 Dilihat

Batam, 30 Juni 2026 – Tindakan penarikan paksa kendaraan yang dianggap melanggar prosedur hukum memicu gugatan resmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Indi Hariyani, pemilik mobil Daihatsu bernomor polisi BP 1446 JJ, melaporkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan gugatan ini dilakukan melalui Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners. Pendaftaran perkara dilakukan secara resmi, menandai langkah tegas pembelaan hak konsumen.

Kuasa hukum, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan penarikan tersebut sangat tidak proporsional. Padahal, keterlambatan angsuran yang terjadi baru berlangsung selama dua bulan.

Sebelum penarikan terjadi, kliennya justru telah berniat baik untuk melunasi tunggakan melalui gerai Alfamart. Namun, upaya pembayaran tersebut ternyata gagal dilakukan.

Penyebabnya adalah pemblokiran akun pembayaran yang dilakukan sepihak oleh PT MTF. Langkah ini dianggap sengaja menghalangi konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya.

Saat penarikan berlangsung, pihak penagih atau debt collector tidak menunjukkan identitas resmi yang jelas. Tidak ada bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen wajib seperti Sertifikat Profesi Penagihan, Surat Perintah Eksekusi, hingga bukti penetapan wanprestasi tidak diperlihatkan di lokasi kejadian.

Pihak penagih juga tidak membawa Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku. Hal ini mencederai aturan main yang seharusnya dipatuhi.

“Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan hukum adalah BATAL DEMI HUKUM,” tegas Rahmad dengan tegas.

Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai melampaui batas kewenangan. Jika tanpa dasar hukum yang sah, penarikan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan barang milik orang lain.

Pihaknya menilai adanya pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen. Tindakan sepihak dan pemblokiran akses pembayaran dianggap merugikan dan tidak berkeadilan.

Oleh sebab itu, Majelis BPSK Batam diminta memeriksa perkara ini secara objektif dan mendalam. Keadilan yang nyata diharapkan dapat ditegakkan melalui jalur penyelesaian sengketa ini.

Dasar hukum yang dipergunakan adalah Pasal 49 hingga 58 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini menjadi tameng utama bagi nasabah yang diperlakukan secara tidak wajar.

Pihak penggugat menuntut kepastian hukum yang adil. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga pembiayaan agar tidak sewenang‑wenang dalam menindak nasabah.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat luas. Penegakan aturan yang tegas diharapkan menjadi pembelajaran agar hak konsumen senantiasa dihormati dan dilindungi.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *