LBH Merah Putih Koordinasi ke Polsek Trimurjo, Kapolsek Tegaskan Penanganan Profesional Dugaan Tipu Gelap Timbangan Digital

Lampung50 Dilihat

Lampung Tengah — Ketua LBH Merah Putih Metro-Lampung, Hermansyah TR, SH, didampingi Wakil LBH Dedi Cahyadi, melakukan koordinasi ke Polsek Trimurjo terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas transaksi pembelian timbangan truk digital.

Kedatangan keduanya diterima langsung Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd., yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Windi, SH. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif.

“Kami minta pihak korban atau pelapor hadir untuk menjelaskan duduk persoalannya secara utuh. Nanti akan kami gelarkan perkaranya. Prinsipnya kami bekerja profesional. Kalau memang salah, ya salah. Kalau tidak, tentu tidak. Semua bisa diuji, bahkan melalui praperadilan,” tegas AKP Admar, Kamis (26/02/2026).

Kuasa Hukum Siap Dampingi Korban
Hermansyah TR, SH selaku penerima kuasa menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali ke Polsek Trimurjo bersama korban untuk memberikan keterangan resmi serta menyerahkan bukti-bukti pendukung.

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 Februari 2026, pemberi kuasa atas nama Andy memberikan kewenangan kepada LBH Merah Putih Metro-Lampung untuk melakukan penagihan sisa pembayaran dan kerugian atas pembelian satu unit Digital Truck Scale kapasitas 20 ton.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan:
Nilai pembelian timbangan sebesar Rp55.000.000
Telah dibayarkan Rp15.000.000
Sisa kewajiban Rp35.000.000
Ditambah perhitungan kerugian selama satu tahun Rp10.000.000
Total tagihan menjadi Rp45.000.000
Kuasa juga diberikan untuk menerima pembayaran, membuat tanda terima, hingga melakukan penarikan kembali unit timbangan apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Dugaan Wanprestasi dan Komitmen yang Tak Dipenuhi
Sejumlah percakapan yang turut dilampirkan menunjukkan adanya pembahasan komitmen pembayaran, pengakuan kondisi keuangan, hingga permintaan tempo. Namun hingga berjalan satu tahun, kewajiban disebut belum dilunasi sesuai kesepakatan awal.

“Besok kami hadir bersama korban agar perkara ini terang. Semua bukti akan kami serahkan. Kami ingin persoalan ini jelas, apakah ini murni wanprestasi atau sudah masuk unsur pidana,” ujar Hermansyah.

Kasus ini kini menunggu pemaparan resmi dari pelapor di hadapan penyidik Polsek Trimurjo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *