Pelaku UMKM Wajib Tahu! Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban Oktober 2026, Kemenag Buka Program Gratis

Lampung201 Dilihat

Lampung Tengah  —  Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mengingatkan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkan. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Program “WHO” atau Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia untuk mulai memahami pentingnya legalitas halal demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.

Melalui program pendampingan sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama, para pelaku UMK kini memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Program ini diharapkan mampu membantu usaha kecil agar naik kelas, memiliki perlindungan hukum, serta mampu menembus pasar yang lebih luas.

Sertifikasi halal kini bukan hanya kebutuhan bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga menjadi nilai tambah yang sangat penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman, bersih, dan terjamin kehalalannya.

Banyak pelaku UMKM yang masih menganggap sertifikasi halal sebagai hal rumit dan mahal. Padahal, pemerintah telah membuka akses pendampingan melalui LP3H dan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang siap membantu masyarakat mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal, sebab setelah Oktober 2026 aturan tersebut akan diberlakukan secara lebih ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Ali Ghufron menyampaikan bahwa program sertifikasi halal gratis ini merupakan peluang besar bagi UMKM agar usahanya semakin dipercaya konsumen dan memiliki legalitas yang kuat.

“Pelaku UMKM harus mulai sadar bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi investasi jangka panjang untuk perkembangan usaha. Jangan tunggu sampai terkena kendala saat aturan sudah diterapkan penuh,” ujarnya.

 

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis dapat menghubungi:

P3H : Ali Ghufron
Nomor Registrasi : 2206002519
Kontak : 085609627020

Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs Kementerian Agama RI di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *