Penadah Barang Hasil Curian Berhasil Diamankan Polsek Terusan Nunyai

- Editor

Minggu, 4 Agustus 2024 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah  —  Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang buruh tani berinisial HR (45) atas tindak pidana penadahan barang curian.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi pencurian alat produksi di PT. Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW) Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Senin (29/7/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan bahwa HR diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“HR diamankan di rumahnya di Kp. Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat berikut barang bukti berupa 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (4/8/24).

Kapolsek mengatakan, nama HR muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka.

Dia melanjutkan, ketika HR diamankan, Polisi mendapati barang bukti disimpan di rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, dari laporan Polisi yang diterimanya, PT BSSW kehilangan 1 buah wayer blower ukuran 12 inci, 1 buah tutup planes blower ukuran 12 inci, 1 buah dudukan dinamo dan 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology warna biru.

Awalnya, terang Ali, alat produksi yang hilang itu diketahui karyawan PT. BSSW Tbk. Divisi oven onggok pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Jam 08.30 WIB.

“Saat hendak bekerja pada pagi hari, pelapor atau karyawan perusahaan mendapati 4 alat produksi itu hilang dicuri,” katanya.

Kini, HR telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk penyidikan lebih lanjut.

“HR dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Ketua PJID Kota Metro Bambang Suyitno: “Bangun Silaturahmi, Kejujuran, dan Keterbukaan”
Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas
Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga
Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis
15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh
APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral
Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:00

Ketua PJID Kota Metro Bambang Suyitno: “Bangun Silaturahmi, Kejujuran, dan Keterbukaan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:30

Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:30

Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00

Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:41

Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:15

15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral

Selasa, 30 September 2025 - 14:00

Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Berita Terbaru