Pendekar Banten–KPK Bersatu Hadang Pejabat Tak Amanah, Siap Laporkan Kepala Daerah Terindikasi Korupsi

Lampung139 Dilihat

Kota Metro — Organisasi kemasyarakatan Pendekar Banten menegaskan komitmennya untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di daerah. Bersama lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), organisasi ini menyatakan siap mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan melaporkan jika terdapat dugaan praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik.

Ketua Pendekar Banten Kota Metro Provinsi Lampung, H. Tb Ismail S, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki hak dan peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati hingga wali kota.

Menurutnya, peran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan dijamin oleh berbagai regulasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pendekar Banten memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika terdapat dugaan korupsi oleh kepala daerah atau pejabat lainnya, kami berhak melaporkannya ke KPK,” tegas Ismail. Senin, 16/03/2026.

 

Ia menjelaskan, dasar hukum keterlibatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam pemberantasan korupsi di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga memberikan ruang bagi ormas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ismail menambahkan, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk kepada KPK.

Dalam proses pelaporan, masyarakat atau ormas dapat menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh KPK, dengan syarat disertai bukti awal yang cukup.

Beberapa jalur pelaporan yang dapat digunakan antara lain melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, sistem pengaduan KPK Whistleblower System (KWS) melalui situs resmi, email pengaduan, layanan WhatsApp pengaduan KPK, maupun dengan datang langsung atau mengirimkan laporan melalui pos ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Ismail juga menjelaskan sejumlah syarat dalam pelaporan dugaan korupsi, di antaranya identitas pelapor seperti nama, alamat, pekerjaan serta fotokopi KTP bagi perwakilan organisasi. Selain itu, laporan juga harus memuat uraian fakta kejadian secara jelas, termasuk waktu dan lokasi peristiwa.

Laporan juga perlu mencantumkan pihak yang diduga terlibat, seperti nama kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas atau penyelenggara negara lainnya, serta dilengkapi bukti awal berupa dokumen, foto, video, maupun rincian transaksi keuangan yang relevan.

Lebih lanjut ia menegaskan, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, pelapor dugaan korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan keamanan fisik serta kerahasiaan identitas pelapor.
Bahkan, apabila laporan tersebut terbukti mampu mengungkap tindak pidana korupsi, pelapor juga dapat memperoleh penghargaan atau premi dari negara.

“Pendekar Banten akan proaktif dan bertanggung jawab dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya demi pemberantasan korupsi di Kota Metro maupun di Provinsi Lampung,” tegas Ismail.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pejabat yang tidak amanah harus siap berhadapan dengan hukum. Pendekar Banten bersama masyarakat akan terus mengawal agar pemerintahan bersih dari korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *