Pengelolaan Dana di 301 Kampung dan 10 Kelurahan Disorot, Inspektorat Lampung Tengah Diminta Jangan Hanya Terima Laporan ABS

Lampung245 Dilihat

Lampung Tengah – Pengelolaan dana desa atau dana kampung serta anggaran di kelurahan yang tersebar di 301 kampung dan 10 kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah mulai mendapat sorotan.

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah diminta tidak hanya menerima laporan administratif semata, tetapi juga turun langsung melakukan pengawasan di lapangan. Jumat (06/03/2026).

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan mark up anggaran, kegiatan fiktif hingga penggunaan dana yang tidak tepat sasaran kerap muncul.

Namun hingga kini publik hampir tidak pernah mendengar adanya kasus yang benar-benar ditindaklanjuti hingga berujung pada sanksi tegas ataupun proses hukum.

Di atas kertas, laporan penggunaan dana desa maupun dana kelurahan terlihat rapi. Dokumen pertanggungjawaban tersusun lengkap dan laporan administrasi disampaikan setiap tahun. Namun pertanyaan publik bukan lagi sekadar soal laporan, melainkan apakah penggunaan anggaran benar-benar diawasi atau hanya sekadar formalitas laporan di atas meja.

Setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang sangat besar melalui skema Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga program sosial kemasyarakatan.

Regulasi mengenai pengelolaan dana desa sebenarnya sudah sangat jelas. Mulai dari tahap perencanaan melalui musyawarah kampung, penyusunan APBDes, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban yang wajib transparan kepada masyarakat.

Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali berhenti pada dokumen laporan administratif. Berkas masuk, laporan diperiksa, dan secara formal dianggap selesai.

Padahal, pengawasan yang sesungguhnya tidak cukup hanya memeriksa laporan di meja. Pengawasan harus memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah volume pekerjaan sesuai, dan apakah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Di tingkat daerah, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah memiliki kewenangan sebagai aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit, pemeriksaan serta evaluasi terhadap penggunaan anggaran di kampung maupun kelurahan.

Selain itu, fungsi pengawasan juga berada di tangan aparat penegak hukum. Ketua Lembaga Inteljen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPERRI), Edy Ramlan, meminta agar selain Inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah maupun Polres Lampung Tengah melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di tingkat kampung dan kelurahan.

Menurut Edy Ramlan, banyak laporan masyarakat yang selama ini disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa maupun dana kelurahan, namun hingga kini dinilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas.

“Jika memang ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penyelidikan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya sebatas menerima laporan administrasi yang terlihat rapi, tetapi harus dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Hingga kini, publik menilai pengawasan tersebut belum terlihat maksimal. Banyak laporan dugaan penyimpangan yang beredar di masyarakat, tetapi hampir tidak pernah terdengar adanya kepala kampung atau aparat desa di Lampung Tengah yang benar-benar diproses hukum hingga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengawasan hanya berjalan sebatas ABS (Asal Bapak Senang) melalui laporan administratif yang terlihat rapi, tetapi belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dapat lebih proaktif melakukan audit investigatif dan pemeriksaan langsung ke desa-desa, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan.

Sebab pada akhirnya, dana desa dan dana kelurahan bukanlah milik aparatur pemerintah desa, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dan sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan publik, semakin besar anggaran yang dikelola, maka semakin kuat pula pengawasan yang harus dilakukan. Jika tidak, laporan mungkin akan selalu terlihat rapi.

Namun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik bisa menjadi harga yang jauh lebih mahal untuk dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *