Polda Lampung Sikat 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil

Lampung68 Dilihat

 

LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali dipatahkan aparat. Polda Lampung menggagalkan peredaran 17,29 kilogram sabu yang hendak diselundupkan melalui Exit Tol Bakauheni, pintu gerbang penyeberangan Sumatera–Jawa.

Pengungkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) pada Selasa dini hari (17/2/2026), setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan kendaraan mencurigakan dari arah Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Satu unit mobil Honda CRV putih dihentikan dan digeledah. Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan 17 bungkus besar sabu yang disembunyikan rapi di dalam ban serep yang telah dimodifikasi. Modus licik ini diduga untuk mengelabui pemeriksaan rutin di jalur lintas antarpulau.

Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diamankan di lokasi. Ia diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi. Dari tangannya, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Barang bukti sabu seberat 17,29 kilogram tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Jika beredar, narkotika itu berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda. Penggagalan ini menjadi bukti bahwa Lampung masih menjadi jalur strategis peredaran narkoba dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menutup rapat jalur penyelundupan narkoba di pintu masuk Pulau Jawa. Perang terhadap narkotika bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran yang sistematis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *