Polisi Hadang Penjualan Besi, Gaji Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Terancam Tertunda

Lampung494 Dilihat

Lampung Selatan – Proses penjualan besi behel hasil produksi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak terhenti setelah dihadang personel Sat Samapta Polda Lampung, Jumat (27/2/2026).

Penghadangan tersebut berdampak langsung pada tertundanya pembayaran gaji ratusan buruh yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen baru perusahaan.

Di lokasi kejadian, suasana sempat memanas. Adu argumen terjadi antara tim kuasa hukum manajemen baru dengan aparat kepolisian yang dipimpin Kepala Tim (Katim) Sat Samapta. Pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut karena petugas disebut tidak menunjukkan surat penyitaan resmi.

Kuasa hukum perusahaan, Anton Heri, S.H dan Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menilai tindakan penghadangan tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, surat yang ditunjukkan hanya berupa surat tugas pengamanan dan patroli di area pabrik, bukan perintah penyitaan aset.

“Seharusnya jika ada penyitaan, dilengkapi dengan penetapan resmi dari pengadilan. Ini bukan ranah pengamanan biasa, apalagi dikaitkan dengan praperadilan,” tegas Aristoteles kepada wartawan.

Polemik semakin mencuat setelah beredar tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi arahan langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Asegaf, kepada Katim Sat Samapta. Dalam pesan tersebut disebutkan agar barang bukti berstatus quo dan tidak ada besi yang boleh keluar dari lokasi pabrik.

Kuasa hukum manajemen baru mengaku terkejut setelah memastikan nomor pengirim pesan tersebut benar milik Kapolda Lampung. Mereka menilai perintah itu sarat kepentingan dan tidak didukung dokumen resmi yang sesuai prosedur hukum acara pidana.

Akibat penghadangan itu, satu unit truk tronton yang hendak membawa hasil produksi terpaksa batal keluar dari area pabrik. Padahal, menurut pihak perusahaan, hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk merealisasikan pembayaran kompensasi dan gaji pekerja yang tertunda selama beberapa bulan akibat tidak beroperasinya perusahaan.

“Ratusan karyawan sudah menandatangani kesepakatan. Mereka menunggu realisasi pembayaran, apalagi menjelang Idul Fitri. Kalau penjualan dihadang, otomatis pembayaran ikut tertunda,” ujar Anton Heri.

Pihak perusahaan menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri serta mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Asegaf belum memberikan keterangan resmi terkait penghadangan proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia yang berujung pada tertundanya hak ratusan buruh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *