Lampung Timur — Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 PRESISI Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Desa Banding, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyatakan, bahwa dua orang laki-laki diamankan atas dugaan melakukan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) melalui situs ALEXISTOGEL.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 21.30 wib, Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Desa Banding, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.
Team TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan kemudian langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah, dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 2 orang warga, yaitu 1 orang sebagai Bandar dan 1 orang sebagai pemasang, yang sedang melakukan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) dengan menggunakan 1 buah handphone merk VIVO Y02t dengan nama situs ALEXISTOGEL.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HandPhone merk VIVO Y02t, Saldo di situs ALEXISTOGEL Rp 557.866,-, 1 unit Handphone merk NOKIA 105 LEDA, 1 unit Handphone merk INFINIX SMART 6 dan Uang tunai sebesar Rp 144.000,-
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHPidana dan 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di amankan di Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.











