BATAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 laporan polisi, dengan total nilai ekonomis mencapai Rp540,6 juta. Langkah ini sekaligus menyelamatkan diperkirakan 4.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Konferensi pers pemusnahan digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026), pukul 11.50 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Hadir mendampingi Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Lembaga Pemasyarakatan Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum para tersangka. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
15 Tersangka Diamankan, Dua Perkara dari Polsek
Dalam pemaparannya, Arsyad menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi — 13 diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 dari Polsek Lubuk Baja. Sebanyak 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, telah diamankan dan dikenakan proses hukum.
“Pengungkapan ini bukan hasil kerja instansi tunggal, melainkan buah kerja keras tim penyidik yang berkesinambungan, didukung kolaborasi antarlembaga serta partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika,” ujar Arsyad.
Barang Bukti Dimusnahkan: Sabu, Ganja, Ekstasi, dan Vape Etomidate
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
– Sabu: 98,42 gram dalam 9 paket — senilai Rp95 juta
– Ganja: 279,25 gram dalam 303 paket — senilai Rp14 juta
– Ekstasi: 148 butir (59,56 gram) — senilai Rp103,6 juta
– Cairan vape mengandung etomidate: 164 unit (430,77 gram/ml) — senilai Rp328 juta
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan guna mencegah peredaran kembali ke masyarakat dan menjamin transparansi penanganan perkara.
Dampak Sosial: 4.100 Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Narkotika
Berdasarkan perhitungan penyidik, jumlah barang bukti yang dimusnahkan setara dengan mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 4.100 orang. Angka ini dihitung dari takaran rata-rata konsumsi per jenis zat adiktif.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap gram yang berhasil disita, ada nyawa yang terselamatkan, masa depan anak muda yang terjaga dari kerusakan,” tegas Arsyad.
Ancaman Hukuman: 10 Hingga 20 Tahun Penjara
Para tersangka — berinisial A(32), R(41), S(29), M(35), D(27), F(30), H(38), I(26), T(33), Y(31), P(28), N(24), E(36), L(34), dan K(25) — dikenakan pasal berlapis: Pasal 609 KUHP (sebagaimana diamandemen 2026) beserta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Polresta Tegaskan Tak Akan Berhenti di Sini
Arsyad menegaskan operasi pemberantasan narkotika akan terus diperkuat — baik sisi pencegahan maupun penindakan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan orang tua, ikut mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Setiap informasi yang Anda sampaikan, sekecil apa pun, bisa menyelamatkan lingkungan Anda dari jangkauan narkotika,” imbau Arsyad.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis 24 jam.
( SjR )






