Polresta Barelang Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak: Balita 1 Tahun Tewas Dicekik Pengasuh, Klaim Jatuh ke Kolam Terbukti Palsu

Autopsi bantah keterangan tersangka; ditemukan jejak kekerasan berulang, tersangka terancam 15 tahun penjara

Batam322 Dilihat

BATAM, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026), pukul 14.20 WIB. Transparansi ini ditegaskan sebagai komitmen Polri memberikan kepastian hukum atas setiap tindak pidana yang merugikan keselamatan anak.

Perkara bermula saat seorang ibu berinisial SA (20) melaporkan anaknya, MA (1 tahun 2 bulan), yang dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026). Korban sebelumnya dititipkan di rumah pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, saat ibunya bekerja. Pengasuh, TCH (29), awalnya mengaku korban terjatuh ke kolam renang — namun keterangan itu runtuh setelah hasil penyelidikan dan autopsi keluar.

Fakta Medis Bantah Cerita Tenggelam

Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta autopsi forensik RS Bhayangkara Batam tidak menemukan tanda-tanda korban tenggelam. Sebaliknya, pemeriksaan medis menunjukkan memar pada kepala, luka lecet di leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah di jaringan leher — pola kekerasan yang sesuai dengan dugaan pencekikan.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Saat menyuapi korban yang menangis dan menolak makan, tersangka kehilangan kendali emosi lalu mencekik leher korban dari arah belakang hingga tidak sadarkan diri. Penyidik juga menemukan bekas cubitan dan jaringan parut yang menunjukkan adanya kekerasan berulang terhadap korban sebelum kejadian fatal ini.

Kesimpulan tim forensik: sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengganggu pusat fungsi vital, disertai kekerasan pada leher yang polanya sesuai dengan mekanisme pencekikan. Temuan ini menjadi dasar ilmiah yang memperkuat konstruksi perkara penyidikan.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Konferensi pers ini dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.

Peringatan Tegas: Teliti Memilih Tempat Penitipan Anak

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang bekerja, untuk tidak sembarangan menitipkan anak. Pastikan penyedia jasa pengasuhan memiliki kredibilitas, terdaftar resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi latar belakang pengasuh adalah langkah krusial demi melindungi anak dari potensi kekerasan yang tidak terduga.

“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama di atas segala pertimbangan lain. Jangan ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan atau situasi yang mencurigakan kepada kepolisian. Layanan darurat Polisi 110 tersedia 24 jam, bebas pulsa, dan siap merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menutup konferensi pers.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed