Banuagea, Inti-news.com, –
Keindahan alam dan potensi wisata yang dimiliki Desa Banuagea kecamatan Tuhemberua khususnya di kawasan pesisir pantai Dusun IV, kini terancam sampah menumpuk di tanah warga, di jalan umum,ini Masalah sepele, namun serius, yakni pembuangan sampah sembarangan, kembali menjadi sorotan tajam dan memprihatinkan dan pencemaran lingkungan sekitar pesisir pantai dan jalan umum.
Padahal, lokasi tersebut menyimpan potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan. Sayangnya, harapan itu kini tertutup oleh tumpukan sampah yang berserakan di tanah warga sekitar jalan tersebut,bahkan hingga ke pinggir jalan raya yang merupakan akses utama dan sering dilalui perangkat kecamatan,dan perangkat desa serta Aparatur Sipil Negara setempat. Namun tak ada satupun yang peduli dengan lingkungan sekitar jalan dan pantai tersebut, untuk menjaga kebersihan kelestarian lingkungan dan kesehatan di masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Tuhemberua.
Kondisi ini tentu sangat merusak pemandangan (estetika), mengganggu kenyamanan, serta mengganggu potensi destinasi wisata dan lingkungan masyarakat sekitar dan pemilik tanah yang di jadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,Selain itu, sampah yang menumpuk di area terbuka juga berpotensi menjadi sarang penyakit dan sumber pencemaran lingkungan yang merugikan banyak pihak.
Salah seorang warga juga sebagai tokoh pemuda berinisial EG di lingkungan Desa Banua gea kecamatan Tuhemberua juga sebagai penggiat media sosial saat ditemui dan di konfirmasi Oleh awak media pers, tuturnya, sangat prihatin dengan kondisi lingkungan sekitar lingkungan pesisir pantai, dan tanah warga juga jalan umum di penuhi oleh sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab! Di wilayah tersebut.
Juga beliau ‘mengatakan , saya melihat bahwa ketertiban dan hukum, lingkungan seolah belum menjadi perhatian utama sebagian warga peduli kebersihan. Padahal, tindakan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya bukan lagi soal sepele, melainkan pelanggaran hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan daerah yang berlaku, setiap warga dilarang keras membuang sampah di sungai, selokan, jalan, atau kawasan umum yang bukan merupakan tempat pembuangan akhir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Seruannya EG selaku masyarakat memohon Kepada Pemerintahan kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat di kawasan Nisut.
menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah dan pihak berwenang setempat. Sudah saatnya dilakukan sosialisasi yang masif dan penegakan aturan yang tegas! Informasi dan edukasi harus terus digencarkan agar masyarakat paham bahwa membuang sampah sembarangan, apalagi di jalan umum dan area strategis, adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum,Dan kesehatan lingkungan sekitar tutur EG menyampaikan.
“Kami berharap kesadaran seluruh masyarakat Desa Banuagea segera terbangun. Mari kita buang sampah pada tempatnya. Jangan biarkan desa kita yang indah dan cantik ini kotor hanya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, Mari kita jaga kebersihan bersama demi terciptanya lingkungan yang sehat, asri, dan siap menyambut wisatawan. Kebersihan adalah cerminan dari kehidupan, budaya dan peradaban kita. Ujarnya menyampaikan.
B.j H24
Intinews. com







