Praktik Parkir Mi Gacoan Samping SPBU Merapi Subur Batam Dinyariskan tidak Transparan, Karcis hanya diberi Jika Diminta

Batam169 Dilihat

BATAM, Intinews.com.
Pengelolaan parkir di salah satu gerai Mi Gacoan yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan praktik pemberian karcis yang tidak otomatis. Dalam pengamatan langsung yang dilakukan pada Minggu malam (01/03/2026), pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, tidak ditemukan satu pun karcis yang diberikan secara mandiri kepada pengunjung yang telah melakukan pembayaran parkir.

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa petugas parkir (jukir) hanya meminta uang sesuai dengan tarif yang berlaku ketika kendaraan hendak keluar dari area parkir. Namun, bukti transaksi berupa karcis baru diserahkan jika pengunjung secara aktif mengajukan permintaan. Tanpa adanya permintaan tersebut, jukir tidak memberikan karcis apapun, padahal sesuai dengan peraturan, karcis merupakan bukti resmi transaksi sekaligus alat untuk pencatatan retribusi parkir yang sah.

Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan retribusi serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang di lapangan. Sebelumnya, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pernah menyatakan bahwa jukir yang bertugas di lokasi tersebut bukan merupakan petugas resmi Dinas Perhubungan Kota Batam. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, manajemen gerai Mi Gacoan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengelolaan parkir kepada instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasca pemberitaan sebelumnya yang mengangkat isu ini, kini terlihat perubahan pada penampilan jukir yang mulai menggunakan rompi bertuliskan nama Dinas Perhubungan Kota Batam dan karcis juga telah tersedia di lokasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perbaikan yang dilakukan belum maksimal. Selain masalah pemberian karcis yang tidak otomatis, akses masuk dan keluar area parkir yang hanya berjarak sekitar lima meter dari jalan utama juga menjadi poin yang perlu diperhatikan.

Pada jam sibuk atau waktu makan malam, aktivitas kendaraan yang keluar-masuk berpotensi langsung bersinggungan dengan aliran lalu lintas utama, sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas bahkan menimbulkan risiko kecelakaan.

Pengelolaan parkir dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Batam sendiri mengacu pada prinsip keselamatan dan tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan layanan parkir harus memenuhi standar keamanan, transparansi administrasi, serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun instansi terkait lainnya masih belum diperoleh. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi mendalam, sehingga pengelolaan parkir di kawasan tersebut dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *