Lampung — Dunia pers kembali terluka atas tindakan intimidasi dan ancaman yang mencoreng kebebasan pers di Lampung. Kali ini, seorang wartawan di Kabupaten Lampung Selatan diduga mendapat ancaman dari pihak PT Hisenor Energy Indonesia, yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, setelah menulis berita tentang dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Dari keterangan Dendi, wartawan media Aktuallampung.com, dirinya mendapat informasi adanya aktivitas TKA asal Tiongkok di perusahaan tersebut. Setelah berita itu tayang, Humas PT Hisenor Energy Indonesia, Novian, S.E., menelpon dengan nada tinggi dan menyebut pemberitaan itu tidak benar.
“Humasnya berkata dengan nada tinggi, kalau pemberitaan itu tidak benar. Katanya itu urusan dinas, bukan urusan media,” ujar Dendi menirukan ucapan Humas perusahaan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang benih udang vaname (benur) ini pun langsung menjadi sorotan publik. Warga dan aktivis lokal menilai, ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Yunhaidir, Wakil Ketua sekaligus Pendiri Dewan Anak Adat Lampung Selatan, mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Apalagi, perusahaan itu dimiliki oleh warga negara asing. Humasnya jelas tidak paham hukum pers. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Sarifudin, S.H., praktisi hukum dari Adil Bangsa Yustisia, menilai ancaman verbal atau tindakan intimidatif terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana murni.
“Ancaman dalam bentuk ucapan, tekanan psikologis, atau upaya membungkam kerja jurnalistik sudah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa diperluas ke Pasal 368 KUHP apabila terbukti ada unsur pemaksaan atau tekanan agar menghentikan pemberitaan,” ujar Sarifudin tegas.
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi.
“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena punya kekuasaan atau modal besar. Wartawan dilindungi undang-undang, bukan untuk diancam atau dibungkam,” tutup Sarifudin.
Kasus ini kini menjadi sorotan kalangan media dan masyarakat sipil Lampung Selatan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, agar tidak ada lagi intimidasi terhadap insan pers di daerah.
Penulis : Redaksi






