Proyek Penimbunan Sekolah di Batam Disorot: Pengawas Akui Milik Disdik, Izin Masih Dipertanyakan

Uncategorized38 Dilihat

 

BATAM  —  INTINEWS.COM

Proyek penimbunan lahan (cut and fill) di kawasan SMAN 27 Batam yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan sekolah milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menuai sorotan tajam dari warga. Selain dipertanyakan legalitas perizinannya, aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan jalan aspal yang menjadi akses utama menuju sekolah.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan jalan mengelupas, retak, bahkan berlubang di sejumlah titik. Kerusakan ini disinyalir akibat lalu-lalang kendaraan berat proyek yang melintas setiap hari. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelajar dan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung pembangunan sekolah, tapi jangan sampai izinnya tidak jelas dan jalan warga jadi korban,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Rabu (25/12/2025).

 

Di lokasi, alat berat masih terlihat beroperasi. Sebuah banner proyek terpasang yang menyebut kegiatan milik Pemerintah Kota Batam melalui Disdik Batam, paket pekerjaan konstruksi pembangunan USB SMP Negeri di Buliang, Batam (penyiapan lahan) Tahun Anggaran 2025. Namun ironisnya, tidak tampak papan plang proyek permanen yang memuat informasi penting seperti identitas kontraktor, nilai kontrak, serta masa pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi itu memicu dugaan bahwa aktivitas penimbunan belum sepenuhnya transparan. Warga pun mempertanyakan apakah kegiatan cut and fill tersebut telah mengantongi izin teknis dan persetujuan lingkungan, mengingat dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami bukan menghambat proyek pemerintah. Justru kami ingin pembangunan sekolah ini berjalan baik. Tapi kontraktornya harus terbuka soal izin dan bertanggung jawab kalau ada dampak,” tegas warga lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan proyek menyatakan bahwa kegiatan penimbunan tersebut benar merupakan pekerjaan dari Dinas Pendidikan Kota Batam. Ia menyebutkan bahwa persoalan perizinan maupun dokumen lingkungan (AMDAL) berada di bawah kewenangan instansi pemilik kegiatan.

“Terima kasih atas perhatian Bapak. Terkait kegiatan tersebut benar merupakan pekerjaan dari Dinas Pendidikan Kota Batam. Soal perizinan atau AMDAL, Bapak bisa langsung ke Dinas Pendidikan terkait itu. Keluhan masyarakat selama ini yang ada kami respons dengan baik dan kami laksanakan sesuai tanggung jawab kami. Dengan adanya akses yang kami lalui juga kami perhatikan,” ujar pengawas lapangan.

 

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang disorot warga, sebab hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait kelengkapan izin lingkungan serta kepastian perbaikan jalan aspal yang sudah terlanjur rusak.

Wajib Izin, Ada Sanksi Pidana

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Sementara Pasal 109 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

Pasal 61 mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, dan

Pasal 69 mengancam pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggarnya.

Selain sanksi pidana, Pasal 76 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

 

Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan, ketertiban, serta meminimalkan dampak lingkungan dari pekerjaan. Jika terbukti menimbulkan kerusakan fasilitas umum, kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

“Kalau truk proyek yang bikin jalan hancur, ya harus diperbaiki. Jangan warga yang menanggung akibatnya,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi yang resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *