PROYEK TANGGUL Rp23,9 M DILAPORKAN KE KEJATI LAMPUNG: ISC-MAJAS DESAK DUGAAN MARK-UP MATERIAL DIUSUT TUNTAS!

Lampung116 Dilihat

LAMPUNG SELATAN — Aroma persoalan serius mencuat dari proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek bernilai sekitar Rp23,99 miliar tersebut resmi dilaporkan LSM Indonesia Social Control (ISC) bersama Koalisi Maju Adil Jagat Aman Sentosa (MAJAS) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan ditujukan terhadap PT Tirta Indo Karya (TIK) selaku kontraktor pelaksana. Melalui surat Nomor 187/MAJAS-ISC Koalisi/L/IX/2026, tertanggal Jumat, 18 September 2026, ISC-MAJAS melaporkan dugaan penyimpangan yang mereka nilai mengarah pada mark-up spesifikasi atau material pekerjaan, bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan potensi tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim ISC-MAJAS pada 14 September 2026.

BUKAN SEKADAR SOAL PASIR, TAPI MUTU DAN UANG NEGARA

Ketua LSM ISC Lampung, Sofwan Rolie, menegaskan persoalan yang mereka laporkan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena menyangkut proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Ini harus ditelaah dan ditindaklanjuti secara serius. Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, dampaknya bukan hanya terhadap kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Sofwan.

 

ISC-MAJAS menyoroti dugaan penggunaan material dengan kandungan pasir tinggi yang menurut mereka berasal dari pengerukan sungai maupun area sekitar sungai.

Mereka mempertanyakan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, telah diuji laboratorium, disetujui konsultan pengawas, serta sesuai dengan RKS dan kontrak pekerjaan.

Pertanyaan besarnya: apakah material yang tertutup tanah urug itu benar-benar telah diperiksa sebelum pekerjaan dilanjutkan dan pembayaran dilakukan?

Pertanyaan tersebut, menurut ISC-MAJAS, harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

KONSULTAN PENGAWAS TURUT DISOROT

ISC-MAJAS juga mempertanyakan fungsi pengawasan teknis yang dilakukan PT Rayakonsult KSO dan PT Bina Buana Raya.

Sofwan menduga terdapat persoalan pengawasan apabila material yang dipersoalkan tersebut benar digunakan dalam proyek.

“Kontraktor tidak akan berani menggunakan material yang tidak sesuai kalau pengawasannya benar-benar ketat. Karena itu fungsi dan tanggung jawab konsultan pengawas juga harus diperiksa,” ujarnya.

 

Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pelapor dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen pengawasan, hasil uji material, serta audit pihak berwenang.

73 RIBU M³ TANAH URUG DIPERTANYAKAN

Salah satu poin yang paling disoroti ISC-MAJAS adalah persoalan volume material tanah timbunan.

Dalam laporan mereka disebutkan bahwa kontrak pihak kedua mencantumkan kebutuhan tanah timbunan sekitar 73.000 meter kubik, sementara berdasarkan temuan yang mereka klaim di lapangan, pengiriman disebut berhenti pada sekitar 17.000 meter kubik.

ISC-MAJAS kemudian mempertanyakan material yang digunakan untuk menutup atau membentuk badan tanggul setelah itu.

Mereka menduga material pasir berkandungan tinggi dari sekitar sungai digunakan sebagai bagian dari timbunan.

Jika dugaan tersebut benar, menurut pelapor, perlu dilakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui volume material yang sebenarnya digunakan, asal-usul material, kualitas material, serta kesesuaiannya dengan kontrak.

BRONJONG JUGA DIMINTA DIUJI

Tak hanya tanah timbunan, pekerjaan bronjong di sepanjang sungai juga menjadi sorotan.

ISC-MAJAS mengklaim menemukan penggunaan batu berukuran sekitar 3–5 cm hingga 5–7 cm yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Karena itu, mereka meminta pemeriksaan tidak dilakukan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga melalui pengukuran fisik dan pemeriksaan material di lapangan.

DUGAAN BBM SUBSIDI IKUT DISOROT

ISC-MAJAS juga menyampaikan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek.

Mereka meminta aparat menelusuri sumber BBM, pihak pemasok, serta bukti transaksi apabila dugaan tersebut didukung bukti yang cukup.

Menurut mereka, seluruh komponen proyek harus diperiksa secara transparan apabila ingin memastikan tidak terjadi penyimpangan.

KEJATI DAN BBWS DIMINTA JANGAN TINGGAL DIAM

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, ISC-MAJAS juga menyurati BBWS Mesuji Sekampung.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis, BOQ/RAB, gambar kerja, perubahan pekerjaan, asal-usul material, hasil laboratorium, laporan progres, opname, volume pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.

Sofwan menegaskan pihaknya tidak ingin laporan tersebut berhenti sebagai tumpukan berkas.

“Kami berharap BBWS dan Kejati Lampung benar-benar menindaklanjuti temuan dan data yang kami sampaikan. Kami menunggu ketegasan hukum,” tegasnya.

 

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dari sisi mutu, volume, spesifikasi, manfaat dan ketahanan bangunan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek berdiri, tetapi ternyata kualitasnya dipertanyakan. Kalau benar ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” tandas Sofwan.

 

Kini bola berada di tangan Kejati Lampung dan BBWS Mesuji Sekampung. Pemeriksaan teknis, audit dokumen, pengujian material dan penelusuran aliran pembayaran menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama:

Apakah proyek tanggul senilai Rp23,99 miliar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, atau terdapat penyimpangan yang menyebabkan negara dan masyarakat berpotensi dirugikan?

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan materi laporan dan pernyataan LSM ISC-MAJAS dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, kerugian negara, maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat dan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti. PT Tirta Indo Karya, konsultan pengawas, BBWS Mesuji Sekampung, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *