Bandar Lampung — Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan akhirnya berujung kegagalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim memberikan penegasan penting yang sekaligus membantah anggapan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Menurut majelis, aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun auditor independen yang memiliki sertifikasi dan kapasitas profesional.
Tak hanya itu, majelis juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi. Penyidikan dapat berawal dari laporan masyarakat, hasil investigasi aparat, hingga temuan jurnalistik yang kemudian dikembangkan menjadi alat bukti oleh penyidik.
“Dua alat bukti yang diajukan pihak termohon telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung beserta tindakan penahanannya memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prosedur.
Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan pembebasan dari tahanan serta pemulihan nama baik yang dimohonkan dalam gugatan praperadilan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menilai majelis hakim telah menguraikan pertimbangan hukum secara sistematis, lengkap, dan komprehensif sehingga memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berjalan.
Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Lampung. Dengan gugurnya seluruh dalil praperadilan, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi kini berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.










