Rokok Ilegal di Batam Tayang di Media Hampir Setiap Hari, Pihak Berwenang Belum Tampilkan Tindakan Konkrit

Batam83 Dilihat

Batam, – Jum’at 27 Maret 2026, Pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal di Kota Batam telah menghiasi berbagai media massa lokal hampir setiap hari dalam beberapa minggu terakhir. Meskipun liputan berita terus dilakukan dan masalah ini sudah menjadi perbincangan publik yang luas, masyarakat masih belum melihat adanya tindakan konklusif dari pihak berwenang untuk membongkar sumber atau menghentikan peredaran produk ilegal tersebut.

Merek seperti HD dan OFO adalah yang paling sering ditemukan dan diliput oleh media, dengan laporan yang menunjukkan bahwa rokok tanpa cukai ini beredar di berbagai penjuru Kota Batam – mulai dari warung kecil di Kelurahan Pelita, kawasan industri di Mega Cipta Industrial Park, hingga pelosok wilayah Nagoya. Hampir setiap hari, koran lokal, portal berita daring, dan akun media sosial masyarakat menyajikan informasi terkait penjualan yang terjadi secara terang-terangan, bahkan ada yang menjualnya dalam jumlah besar melalui aplikasi pesan antar makanan atau di lokasi yang mudah diakses.

Data dari liputanwartanews.id menunjukkan bahwa sejak awal Maret 2026, sudah ada lebih dari 25 laporan terpisah mengenai peredaran rokok ilegal ini. Beberapa liputan bahkan menunjukkan lokasi spesifik seperti di sekitar Masjid Al Fajar, pasar Pelita, dan kawasan sekitar Mega Jaya Industrial Park yang disebut-sebut sebagai titik distribusi. Bahkan, dalam salah satu liputan pada hari Senin (25/3/2026), ditemukan pedagang yang menjualnya di dekat pos penjagaan Polsek Lubuk Baja tanpa ada larangan apapun.

“Setiap hari saya melihatnya dijual di depan rumah saya,” ujar Bayu (38 tahun), warga Kelurahan Pelita yang telah beberapa kali melaporkan kondisi ini ke petugas lokal. “Saya sudah melaporkan ke Bhabinkamtibmas setidaknya tiga kali dalam seminggu, namun tidak ada tindakan yang terlihat. Mereka hanya bilang akan ‘memeriksa’, tapi penjualan tetap berlanjut seperti biasa.”

Bahkan, dalam sebuah tayangan video yang diunggah pada hari Jumat (27/3/2026) – tepat setelah acara Shalat Istisqa yang digelar Polsek Lubuk Baja – terlihat pedagang yang sama masih menjajakan rokok ilegal tersebut di sudut jalan yang sama dengan sebelumnya. Ini menjadi bukti bahwa meskipun media terus menyoroti masalah ini, tidak ada intervensi yang nyata yang dilakukan oleh aparat yang bertanggung jawab.

Tokoh masyarakat, Sanjaya, menyampaikan kekhawatirannya. “Kita sedang berusaha membangun kesadaran akan pentingnya hukum dan kesehatan masyarakat, namun masalah seperti ini yang jelas melanggar peraturan justru dibiarkan berlarut-larut. Pemberitaan yang terus muncul seharusnya menjadi pemicu bagi pihak berwenang untuk segera bertindak, bukan hanya memberikan janji kosong.”

Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mengapa masalah yang sudah terbuka jelas ini tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai dengan urgensi yang ada. “Semua orang tahu di mana lokasinya, siapa yang menjualnya, bahkan bisa dilihat dengan mata telanjang setiap hari,” ujar seorang pengusaha kecil di kawasan Nagoya yang tidak ingin disebutkan namanya. “Jika kasus keamanan bisa ditangani dengan cepat, mengapa kasus yang jelas ilegal ini tidak bisa dihentikan?”

Sampai saat ini, belum ada satupun instansi pemerintah seperti Bea dan Cukai, Polisi, atau Dinas Kesehatan yang mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil. Meskipun pemberitaan terus mengalir dan menjadi sorotan publik setiap hari, masyarakat masih menunggu tindakan nyata yang menunjukkan bahwa pihak berwenang benar-benar serius dalam menangani masalah rokok ilegal di Batam.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *