Rokok OFO Bold Tanpa Cukai Banjiri Batu Aji: Penjualan Capai 20 Slop per Hari, Pengawasan Bea Cukai Batam Dikritik Tajam

Batam162 Dilihat

Batam, Intinews.com. Peredaran rokok merek OFO Bold yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi semakin merajalela di sejumlah wilayah Kota Batam, khususnya di kawasan Batu Aji. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hukum, tetapi juga memicu kritik tajam dari masyarakat terhadap kinerja aparat berwenang, terutama Bea Cukai Batam, yang dinilai gagal melakukan pengawasan ketat di wilayah yang dikenal sebagai pusat perdagangan aktif ini.

Pantauan di lapangan pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB menunjukkan, rokok dengan kemasan hitam bertuliskan “OFO Bold – 20 Filter Cigarettes” itu dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios pinggir jalan, hingga tempat tongkrongan yang ramai dikunjungi anak muda. Di beberapa titik, terlihat sejumlah remaja dan pemuda santai menikmati rokok tersebut sambil bermain game online di ponsel mereka, tanpa menyadari atau bahkan mengabaikan fakta bahwa produk yang mereka konsumsi diduga ilegal.

Salah seorang pemuda bernama Yono, yang bekerja sebagai pekerja bangunan, mengaku memilih rokok OFO Bold semata-mata karena harganya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan rokok bercukai resmi. “Rokok ini enak bang, harganya juga terjangkau untuk orang seperti saya. Masalah cukai saya tidak mau tahu, yang penting bisa beli dengan harga sekitar Rp15 ribu,” ujarnya dengan santai, menunjukkan betapa rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dan ekonomi dari konsumsi barang kena cukai ilegal.

Tingginya minat terhadap rokok ilegal ini juga diakui oleh para pedagang. Seorang kasir warung di kawasan Batu Aji yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penjualan rokok OFO Bold jauh melampaui rokok yang memiliki pita cukai resmi. “Rokok OFO ini banyak peminatnya, terutama dari kalangan anak muda dan pekerja harian. Penjualan di warung ini bisa hampir 20 slop per hari. Kalau rokok yang ada cukainya, paling banyak sekitar 5 bungkus saja per hari,” katanya. Angka penjualan yang mencapai puluhan slop per hari di satu warung saja menunjukkan betapa luasnya jaringan distribusi rokok ilegal ini dan betapa mudahnya produk tersebut masuk ke pasar tanpa hambatan.

Jika dugaan bahwa rokok OFO Bold tidak memiliki pita cukai resmi terbukti benar, maka peredaran produk ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain konsekuensi hukum bagi pelaku, peredaran rokok ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan negara, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Tokoh masyarakat Batam, Opung Gaul, menilai maraknya peredaran rokok ilegal ini sebagai tanda kegagalan pengawasan dari pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera mendapat perhatian serius dan tindakan tegas. “Kalau benar rokok ini beredar tanpa cukai, tentu ini merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Kami berharap pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera turun tangan, tidak hanya untuk menyita barang ilegal tersebut, tetapi juga menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya sampai ke akarnya. Jangan sampai hanya menindak pedagang kecil, tetapi pelaku utama tetap bebas beroperasi,” ujar Opung Gaul dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus diperketat secara berkelanjutan, bukan hanya dilakukan secara sporadis saat ada laporan. “Pengawasan yang lemah akan membuat pelaku kejahatan semakin berani. Jangan sampai peredaran rokok seperti ini dibiarkan begitu saja. Jika memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan hal serupa. Batam adalah wilayah dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, sehingga risiko masuknya barang ilegal juga lebih besar. Oleh karena itu, Bea Cukai harus bekerja lebih keras dan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini pun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kinerja Bea Cukai Batam. Masyarakat mempertanyakan, mengapa produk ilegal ini bisa beredar begitu luas dan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh aparat berwenang? Mengapa pengawasan yang seharusnya dilakukan secara rutin dan menyeluruh tampaknya tidak berjalan efektif? Dengan tingginya angka penjualan yang terlihat jelas di lapangan, masyarakat berharap Bea Cukai Batam tidak lagi bersikap lamban dan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok OFO Bold tanpa pita cukai di wilayah Batu Aji. Ketiadaan tanggapan dari pihak berwenang ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Batam. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari aparat berwenang untuk membuktikan bahwa hukum tetap berlaku dan kepentingan negara serta masyarakat tidak dapat diabaikan begitu saja.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *