Sekda Lampung Tengah Dilaporkan ke DPRD: Dugaan Abuse of Power Ganti 4 Plt Kadis Picu Kegaduhan Birokrasi

Lampung201 Dilihat

Lampung Tengah – Polemik dugaan kesewenang-wenangan di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah semakin memanas. Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ke DPRD setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait pergantian empat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas beberapa hari lalu.

Laporan tersebut disampaikan langsung Yunisa Putra ke DPRD Lampung Tengah pada Senin, 16 Maret 2026, sebagai bentuk desakan agar lembaga legislatif tidak tinggal diam terhadap kegaduhan yang terjadi di internal pemerintahan daerah.

“Ya, hal ini kita laporkan ke DPRD untuk mendesak pihak legislatif menggunakan hak angket dalam memandang dan menyelesaikan persoalan yang telah membuat kegaduhan di lingkup Pemkab Lampung Tengah,” tegas Yunisa usai keluar dari Gedung DPRD Lampung Tengah.

 

Menurut Yunisa, pengaduan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah.

“Artinya kewenangan itu berada pada kepala daerah sebagai PPK, bukan pada Sekretaris Daerah. Karena itu apa yang dilakukan Sekda terkait pergantian empat Plt Kadis tersebut kami pandang dan duga cacat hukum serta merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan,” ujar Yunisa.

 

Ia menegaskan, pergantian pejabat tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme evaluasi kinerja yang semestinya dilakukan dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.

“Pergantian itu dilakukan tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja ataupun pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur dalam manajemen ASN,” tambahnya.

 

Lebih jauh Yunisa menyebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam aturan jelas disebutkan pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Karena itu persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak merusak tatanan birokrasi,” tegasnya.

 

Melalui laporan tersebut, Yunisa juga meminta pimpinan DPRD Lampung Tengah segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Sekda Welly Adiwantra melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam pergantian empat Plt kepala dinas tersebut.

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu juga mengingatkan bahwa lembaga legislatif memiliki hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis, berdampak luas, serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta DPRD menggunakan hak angketnya. Karena ini menyangkut kebijakan strategis yang menimbulkan kegaduhan di tubuh pemerintahan daerah,” katanya.

 

Ia berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat bersikap tegas dan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar polemik yang berkembang tidak terus menggerus stabilitas birokrasi di Lampung Tengah.

“Kita berharap laporan ini dapat mengakhiri kegaduhan yang terjadi. DPRD sebagai wakil rakyat harus berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di daerah ini,” pungkas Yunisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *