Skandal PTSL di Lampung Tengah: Ratusan Sertifikat Diduga Dipungut Biaya, Pejabat Kampung–Kecamatan Serempak Bungkam

Lampung19 Dilihat

 

Lampung Tengah — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi masyarakat kecil justru berubah menjadi sorotan. Di dua kampung di Kabupaten Lampung Tengah, ratusan sertifikat diduga menjadi objek pungutan, sementara pejabat kampung hingga kecamatan memilih diam tanpa penjelasan.

Sorotan tajam mengarah ke Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. Data yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan jumlah sertifikat PTSL di Kenanga Sari mencapai 781 bidang, sedangkan di Sidodadi sebanyak 933 bidang.

Jumlah itu bukan angka kecil. Jika dugaan penarikan biaya terhadap warga benar terjadi, potensi uang yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah. Skala tersebut memunculkan dugaan adanya praktik sistematis, bukan sekadar pungutan sporadis.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dalam proses pengurusan sertifikat. Padahal, program PTSL telah memiliki aturan pembiayaan yang jelas melalui keputusan tiga menteri, yang membatasi biaya persiapan dan melarang pungutan di luar ketentuan.

“Program ini seharusnya membantu masyarakat, bukan malah jadi beban. Banyak warga terpaksa bayar karena takut sertifikatnya tidak diproses,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Lampung bersama tim investigasi menyatakan telah melakukan penelusuran langsung di kedua kampung tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu siang (15/02/2026).

“Temuan sudah kami kumpulkan. Data sudah lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Menurutnya, jika benar terjadi penarikan biaya di luar ketentuan, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini program negara, bukan program pribadi. Kalau ada yang menjadikannya ladang pungutan, itu pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian publik, hingga Minggu siang, pihak kampung maupun kecamatan terkait belum memberikan klarifikasi. Kepala Kampung Kenanga Sari, Kepala Kampung Sidodadi, Camat Seputih Surabaya, dan Camat Bandar Surabaya disebut masih bungkam, meski isu dugaan pungli telah beredar luas di berbagai media.

Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum, apakah dugaan pungli dalam program strategis nasional ini benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *