Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Pengeroyokan Berdarah, Buron Lima Bulan Akhirnya Tumbang

Lampung366 Dilihat

 

Metro  —  Setelah sempat buron selama hampir lima bulan, seorang pelaku pengeroyokan berdarah yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.

 

Pelaku berinisial Dias Dwi Saputra (26), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, diamankan petugas pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 14.39 WIB setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Metro Pusat.

 

Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat. Saat itu korban, Crisa Budiansyah, sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba korban didatangi tiga pria yang kemudian terlibat cekcok mulut.

 

Situasi berubah brutal ketika dua pelaku memegangi kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya secara bersama-sama melayangkan pukulan ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan tangan kanan.

 

Korban yang berusaha menyelamatkan diri juga dipukul menggunakan gendang kecil sebanyak tiga kali ke bagian kepala. Saat melarikan diri, korban kembali menjadi sasaran lemparan helm yang mengenai tubuhnya. Bahkan pelapor yang mencoba melerai pertikaian turut dilempari helm oleh pelaku.

 

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan kanan serta sejumlah luka lecet. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap salah satu pelaku.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S. I. K melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S. Tr. K,.S.I.K,. M.H, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi keberadaannya dan langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Saat ini pelaku telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Metro dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat serta memastikan para pelaku kejahatan tidak dapat menghindari proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *