Tekab 308 Polres Metro Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung787 Dilihat

 

Metro — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya menyerahkan diri didampingi pihak keluarga.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto RT 01 RW 01, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Korban diketahui bernama FARIZ MUHAMMAD, yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp42 juta. Para pelaku diduga masuk ke rumah korban saat kondisi rumah kosong.

Dalam aksinya, kedua tersangka yakni N A Bin MUSLIM (33) dan T E P Bin UJANG EFENDI (Alm) (28), diduga melompati pagar rumah korban lalu mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa uang tunai, satu unit Playstation 4 merk Sony beserta tiga stik PS4, perangkat hardware CCTV, serta rokok berbagai merek milik korban.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dengan membawa barang hasil curian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Tekab 308 berhasil memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku atas nama NOPEN ANDRIYAN di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni TEGAR EDO PRATAMA menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru kehitaman, satu unit Playstation 4 merk Sony beserta tiga stik PS4 berbagai warna.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., diwakili Kasat reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *