Tekab 308 Ringkus Tiga Perampok Bersenpi Gasak Rp800 Juta di Tubaba, Dibekuk di Sumut

Lampung57 Dilihat

Tubaba — Pelarian tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) bersenjata api yang menggasak uang Rp800 juta di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya terhenti. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 gabungan dari Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara meringkus ketiganya di wilayah Batu Bara, Sumatera Utara.

Aksi brutal itu terjadi saat korban, Nita Budiwati, hendak menyetor uang hasil usaha sembako sebesar Rp800 juta ke bank. Mobil Isuzu Elf yang ditumpanginya bersama sopir, ditembak hingga kacanya pecah ketika melintas di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Senin (19/1/2026) pagi. Dua pria berboncengan motor menghadang, menodongkan pistol, dan memaksa korban menyerahkan tas berisi uang ratusan juta rupiah tersebut.
Kasatreskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, ini hasil kolaborasi tim Tekab 308 Polres bersama Polda Lampung dan Polda Sumut,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polda Sumut. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara, Rabu (18/2/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisi dan empat selongsong peluru. Turut disita dua unit mobil (Isuzu/Elf BE 8247 QM dan Grandmax BE 8131 QN), satu unit sepeda motor Vixion, enam unit handphone, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, sejumlah SIM card, serta barang bukti pendukung lainnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga polisi meringkus satu tersangka lain, Tedy Hariyadi alias Kunyuk, di Jalan Lintas Lima Puluh Kota, Batu Bara sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, Tedy mengakui berperan sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang serta melepaskan dua kali tembakan untuk mengintimidasi korban.

Ketiga tersangka sempat diamankan di Polres Batu Bara sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolres Tubaba. Sementara satu pelaku lain berinisial J telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandas Juherdi.

Penangkapan lintas provinsi ini menjadi bukti bahwa aparat tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata yang meresahkan masyarakat. Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan dan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *