Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Kendalikan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam, Situasi Sudah Aman

Batam81 Dilihat

Batam, 27 Maret 2026 – Gerakan cepat tim gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipimpin Polda Kepri berhasil menundukkan sebanyak 5 titik api yang muncul di berbagai wilayah Kota Batam pada hari Jumat (27/3). Dengan koordinasi yang terjalin erat, seluruh titik api telah berhasil dipadamkan dan situasi kini dinyatakan aman serta kondusif.

Kebakaran yang terjadi di lima lokasi berbeda meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen profesional membagi wilayah Batam menjadi 3 zona operasional. Zona 1 mencakup Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar; Zona 2 meliputi Sembulang dan Galang; serta Zona 3 mencakup Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang. Pembagian ini memastikan setiap wilayah mendapatkan perhatian maksimal tanpa ada celah yang terlewat.

Personel dari berbagai instansi turut andil dalam aksi pemadaman, antara lain Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, jajaran Polsek, Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, dan Manggala Agni. Mereka bekerja secara sinergis mulai dari mengamankan area, memadamkan api, hingga melakukan pendinginan agar tidak terjadi kebakaran kembali.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Menurutnya, pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum – mulai dari penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau bahkan hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 187 KUHP.

Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan titik api, segera lakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan laporkan ke Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *