UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BAYI: Polsek Lubuk Baja Amankan Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam

Batam1004 Dilihat

Batam, Rabu 1 Juli 2026 – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi laki‑laki. Jasad korban ditemukan di dalam karung di selokan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja.Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penyelidikan berjalan sangat cepat dan intensif.Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin jajaran penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara tuntas.Laporan masuk dari warga berinisial CS (35) yang sedang bekerja menggali pipa. Ia mendapat informasi dari saksi HM mengenai adanya karung yang diduga berisi jenazah bayi.

Setelah dipastikan, pelapor segera melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Lokasi kejadian berada di selokan pinggir jalan yang cukup rawan.

Berdasarkan penyelidikan, korban adalah bayi laki‑laki yang sementara belum teridentifikasi atau disebut sebagai Mr. X. Peristiwa diperkirakan terjadi pada hari yang sama saat jasad ditemukan.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23 tahun). Penangkapan dilakukan secara cermat dan terencana oleh tim penyidik.

Proses penelusuran berlangsung cepat. Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 16.00 WIB hari yang sama, H.Y.L. berhasil diamankan di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong. Waktu penanganan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melahirkan bayi tersebut di lokasi kejadian. Ia kemudian menghilangkan nyawa bayi tersebut dan membuang jenazahnya di dalam karung ke selokan.

Polisi juga menyita barang bukti yang sangat krusial. Meliputi dua helai baju kaos, kain sarung bermotif batik, kantong hijau, karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kg, serta rekaman CCTV dalam flashdisk.

Berdasarkan fakta hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1), (2), Pasal 430, dan Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP. Aturan ini mengancam tindak pidana pembunuhan dan penelantaran anak yang berakibat kematian.

“Kerja cepat tim dan dukungan informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini. Kami pastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan hingga ke persidangan,” tegas Kapolsek Lubuk Baja.

Polisi menegaskan komitmen menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan nyawa orang lain. Tidak ada pelaku yang akan lolos dari jerat hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau tetap aktif memberikan informasi. Segera laporkan segala tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memastikan keamanan lingkungan.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *