Vonis Seumur Hidup untuk Kapten dan Chief Officer, Kru Sea Dragon Dihukum 15 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Batam162 Dilihat

Batam, Intinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan hukum yang tegas dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon. Kasus ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah Batam, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diselundupkan dan dugaan keterkaitannya dengan jaringan narkotika internasional yang membuatnya menjadi perhatian luas publik di seluruh Indonesia.

Sidang yang digelar pada hari Senin (9/3/2026) dipimpin oleh hakim ketua Tiwik, didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Douglas Napitupulu dan Randi. Dalam putusan tersebut, terdakwa Leo Candra Samosir yang berstatus sebagai kru kapal divonis mendapatkan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan ini menjadi sorotan karena perbedaan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh pihak penuntut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Candra Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Tindakannya termasuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat yang melebihi lima gram, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada tanggal 5 Februari 2026, JPU telah menuntut pidana mati terhadap Leo. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang sedikit lebih ringan setelah melakukan pertimbangan mendalam terhadap berbagai aspek yang menjadi faktor dalam kasus ini. Beberapa poin menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tersebut.

Tidak hanya Leo, dalam perkara yang sama dua terdakwa warga negara Indonesia lainnya juga menerima vonis yang berat. Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer kapal dan Hasiholan Samosir selaku kapten kapal masing-masing divonis pidana penjara seumur hidup. Kedua orang ini dianggap memiliki peran yang lebih sentral dan bertanggung jawab penuh atas operasi penyelundupan yang dilakukan oleh kapal Sea Dragon.

Selain warga negara Indonesia, dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus ini telah lebih dahulu menerima putusan hukum beberapa hari sebelumnya. Weerapat Phongwan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradub divonis dengan hukuman 17 tahun penjara. Keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyelundupan sabu hampir dua ton ini merupakan bagian dari jaringan kriminal internasional yang beroperasi secara lintas batas negara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan secara matang sejumlah faktor pemberatan dan meringankan bagi para terdakwa. Faktor pemberatan utama adalah jumlah narkotika jenis metamfetamina (sabu) yang mencapai hampir dua ton, yang jika berhasil diedarkan akan sangat merusak masa depan generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bagi Leo, faktor meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan usia yang masih muda menjadi alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Setelah putusan dibacakan di depan umum, kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan mempelajari putusan secara mendalam sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Kedua pihak masih memiliki waktu dan kesempatan untuk mengevaluasi putusan tersebut dan mengambil langkah yang dianggap paling tepat sesuai dengan kepentingan masing-masing.
(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *