WAJIB BAYAR! THR Pekerja Harus Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Batam178 Dilihat

Batam, Intinews.com.

Pemerintah Kota Batam memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan kepada setiap pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, tanpa terkecuali bagi semua jenis perusahaan baik skala kecil hingga besar.

Imbauan yang bersifat wajib ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Langkah ini juga telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026 yang telah disebarkan ke seluruh pelaku usaha sejak awal bulan ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, yang menyampaikan imbauan tersebut, menekankan bahwa tidak ada ruang untuk pembayaran THR yang tertunda atau dilakukan secara cicilan. “THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja, tidak boleh ada potongan atau pembayaran yang dibagi-bagi. Pembayaran harus diterima langsung oleh pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya pada Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Besaran upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah yang tertulis dalam kontrak kerja atau upah minimum daerah yang berlaku di Kota Batam.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan dilakukan dengan cara membagi masa kerja yang telah ditempuh dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Hal ini memastikan bahwa setiap pekerja tanpa memandang lama masa kerjanya mendapatkan hak yang sesuai.

Pemerintah juga mengingatkan tentang ketentuan khusus bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri tetap berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak pembayaran THR dalam kondisi ini.

Tidak hanya fokus pada pekerja tetap, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra yang telah menjadi bagian dari sistem mereka.

Besaran BHR yang harus diberikan tidak boleh di bawah standar yang telah ditetapkan, yaitu paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah mitra telah terdaftar secara resmi dan aktif minimal 12 bulan sebelum hari raya.

Untuk memastikan hak pekerja dan mitra terpenuhi dengan baik, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi yang siap melayani keluhan serta pertanyaan. Posko ini beroperasi mulai hari ini dan akan terus berjalan hingga setelah Hari Raya Idulfitri.

Lokasi posko pengaduan tersebar di tiga tempat strategis, antara lain Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning. “Kami berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga tanpa beban pikiran,” tutup Rudi Panjaitan.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *