Waspada Karhutla di Batam – Dinas Damkar Gelar Kampanye Massal: “Jangan Bakar Lahan, Jaga Masa Depan Generasi Mendatang!”

Batam96 Dilihat

Batam – Jum’at,27 Maret 2026 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Batam resmi meluncurkan kampanye pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyeluruh sepanjang bulan ini, sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi cuaca panas dan angin kencang yang tengah melanda wilayah Kota Batam. Kampanye yang mengambil tema “Jangan Bakar Lahan, Jaga Masa Depan” tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan bahaya Karhutla dan mendorong aksi nyata untuk melindungi lingkungan serta keselamatan bersama.

Kondisi Cuaca Ekstrem Tingkatkan Risiko Karhutla Signifikan

Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Batam, wilayah Kota Batam telah mengalami periode kemarau yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan suhu udara rata-rata mencapai 32 hingga 35 derajat Celsius setiap hari. Ditambah dengan kecepatan angin yang seringkali mencapai 15 hingga 20 kilometer per jam, kondisi ini sangat memungkinkan api kecil untuk berkembang menjadi kebakaran besar dalam waktu yang sangat singkat.

Kepala Dinas Damkar Kota Batam, Hendriani Agustini, menjelaskan bahwa potensi terjadinya Karhutla di Batam saat ini berada pada level tinggi. “Berdasarkan pemantauan kami selama beberapa minggu terakhir, sudah terdapat beberapa titik panas yang terdeteksi di berbagai wilayah, terutama di kawasan perbatasan kota yang masih banyak terdapat lahan terbuka dan kawasan hutan lindung. Jika tidak segera ditangani dengan tepat, titik panas tersebut bisa berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Damkar Kota Batam.

Ia menambahkan, “Api kecil memang tampak sepele, namun dalam kondisi cuaca seperti sekarang, api tersebut bisa berubah menjadi kebakaran besar hanya dalam hitungan menit. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem dan lahan produktif, tetapi juga dapat merambat ke pemukiman warga, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menghasilkan asap berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan seluruh masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan orang dengan masalah pernapasan.”

Penyebab Utama Karhutla di Batam dan Dampaknya yang Merusak

Berdasarkan catatan Dinas Damkar Kota Batam selama lima tahun terakhir, sebanyak 78% kasus Karhutla yang terjadi di Batam disebabkan oleh faktor manusia yang dapat dihindari. Penyebab utama yang sering ditemui antara lain:

1. Membakar sampah sembarangan – Banyak masyarakat yang masih menganggap membakar sampah adalah cara termudah untuk mengolahnya, tanpa menyadari bahwa percikan api bisa menyebar ke area sekitar yang kering.

2. Membuka lahan dengan cara dibakar – Beberapa kelompok atau individu yang ingin membuka lahan untuk pertanian atau pembangunan masih menggunakan metode pembakaran yang tidak aman dan tidak terkontrol.

3. Membuang puntung rokok sembarangan – Puntung rokok yang belum benar-benar padam yang dibuang di area terbuka seperti taman, pinggir jalan, atau kawasan hutan sering menjadi pemicu kebakaran.

4. Meninggalkan api tanpa pengawasan – Aktivitas seperti memasak di luar ruangan atau membakar kayu bakar yang tidak diawasi dengan baik juga sering menjadi sumber api yang tidak terkendali.

Dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla tidak hanya sebatas kerusakan fisik pada lingkungan. Menurut laporan dari Dinas Kesehatan Kota Batam, selama musim kemarau tahun lalu, terdapat peningkatan kasus penyakit pernapasan hingga 45% di wilayah yang terkena dampak asap Karhutla. Selain itu, kerusakan pada kawasan hutan lindung juga berdampak pada kelangkaan air bersih dan terganggunya rantai makanan bagi satwa liar yang hidup di dalamnya.

Tindakan Membakar Lahan Adalah Tindak Pidana yang Berdampak Berat

Pihak Dinas Damkar Kota Batam juga menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya masalah etika atau lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang akan dikenai sanksi berat. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang terbukti melakukan tindakan membakar hutan atau lahan dapat dikenai:

– Hukuman penjara antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tahun

– Denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

“Kita ingin menegaskan bahwa undang-undang ini berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali. Kami tidak akan sungkan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait tindakan pembakaran lahan. Satu api kecil, hukuman besar – ini adalah realitas yang harus dipahami oleh semua orang,” tegas Hendriani Agustini, Kepala Dinas Damkar Kota Batam.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah siap bekerja sama dengan Dinas Damkar untuk melakukan penyidikan terhadap setiap kasus pembakaran lahan yang terbukti melanggar peraturan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam menegakkan hukum untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Polresta Barelang telah menginstruksikan seluruh personel di wilayah kerja untuk meningkatkan patroli di kawasan yang rawan Karhutla, terutama pada malam hari dan pagi hari ketika aktivitas pembakaran sering terjadi. Kami juga akan melakukan penyidikan tuntas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan pembakaran lahan, karena hal tersebut bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Seruan Aksi Nyata untuk Mencegah Karhutla Bersama

Untuk mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga keselamatan bersama, Kepala Dinas Damkar Kota Batam Hendriani Agustini mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan tindakan konkret berikut:

Untuk Masyarakat Umum:

– Jangan membakar lahan atau sampah – Gunakan cara yang aman dan ramah lingkungan untuk mengolah sampah, seperti daur ulang atau pembuatan kompos. Bagi yang ingin membuka lahan, gunakan metode mekanis atau pengolahan tanah yang tidak menggunakan api.

– Jangan menyalakan api di area kering – Hindari aktivitas yang melibatkan penggunaan api terbuka di lokasi yang banyak terdapat vegetasi kering, seperti taman, kawasan hutan, atau pinggir jalan.

– Jangan membuang puntung rokok sembarangan – Selalu pastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang, dan buanglah pada tempat yang telah disediakan khusus.

– Perhatikan keamanan saat menggunakan api – Saat memasak atau melakukan aktivitas lain yang menggunakan api, pastikan selalu ada orang yang mengawasinya dan siapkan alat pemadam kebakaran kecil seperti ember air atau alat pemadam ringan (APAR).

Untuk Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan:

– Lakukan pemantauan rutin terhadap wilayah yang berpotensi terkena Karhutla

– Gelar sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla dan cara pencegahannya

– Siapkan posko pemantauan dan alat pemadam kebakaran di wilayah yang rawan kebakaran

– Kerjasama dengan tokoh masyarakat untuk menyebarkan informasi dan mengawasi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran

Untuk Pelaku Usaha dan Petani:

– Gunakan metode pengelolaan lahan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan

– Siapkan sistem pemadaman kebakaran yang memadai di lokasi usaha atau lahan pertanian

– Berikan pelatihan kepada pekerja tentang cara mencegah dan menangani kebakaran secara benar

– Laporkan segera setiap titik panas atau potensi kebakaran yang terlihat di sekitar lokasi usaha

Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi Kapan Saja

Untuk melaporkan potensi kebakaran, meminta bantuan penanganan Karhutla, atau bertanya tentang cara pencegahannya, masyarakat dapat menghubungi nomor berikut kapan saja:

– Call Centre Darurat Nasional: 112 – Bisa dihubungi dari seluruh wilayah Indonesia

– Kantor Pusat Dinas Damkar Kota Batam: (0778) 421 234 – Bisa menghubungi langsung kantor untuk konsultasi atau mengajukan pertanyaan kepada tim yang dipimpin oleh Hendriani Agustini

– Polresta Barelang: (0778) 423 567 – Bisa melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait potensi pembakaran lahan kepada pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

– Pos Damkar Wilayah Kota Batam:

– Pos Sungai Panas: (0778) 427 366

– Pos Duriankang: (0778) 371 560 / (0778) 371 561 / (0811) 6060 113

– Pos Batu Ampar: (0778) 412 324

– Pos Sekupang: (0778) 322 233

– Pos Kabil: (0778) 710 0011

– Pos Punggur: (0778) 7056 85

– Pos Nongsa: (0778) 7763 580

– Pos Sagulung: (0778) 392 317

– Pos Tembesi: (0811) 774 7000

Informasi lebih lanjut tentang kampanye pencegahan Karhutla, materi edukatif, dan jadwal sosialisasi dapat diakses melalui:

– Akun media sosial resmi: @damkarbatam (Instagram, Facebook, dan Twitter) dan @polrestabarelang (Instagram, Facebook, dan Twitter)

– Situs resmi Dinas Damkar Kota Batam: https://damkar.batam.go.id/

– Situs resmi Polresta Barelang: https://polrestabarelang.polri.go.id/

– Brosur dan poster edukatif yang dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi atau diambil langsung di kantor Dinas Damkar, kantor Polresta Barelang, dan kantor kecamatan se-Kota Batam

Kampanye Sosial yang Melibatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Untuk memastikan kampanye ini mencapai seluruh lapisan masyarakat, Hendriani Agustini juga mengungkapkan bahwa Dinas Damkar Kota Batam bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk sekolah-sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha di Batam. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi sosialisasi ke sekolah, pembagian pamflet edukatif di pasar dan pusat perbelanjaan, serta pembuatan video edukatif yang akan disiarkan melalui berbagai saluran media.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga menambahkan bahwa pihak Polresta Barelang akan mendukung kampanye ini dengan mengirimkan personel untuk membantu sosialisasi di berbagai wilayah dan melakukan patroli bersama dengan petugas Damkar di kawasan rawan Karhutla. “Kerjasama antara Damkar dan Polri sangat penting dalam menangani masalah Karhutla. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi,” ujarnya.

“Kami tidak bisa melakukan ini sendirian. Perlindungan terhadap lingkungan dan pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta dari semua orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mari kita bergandengan tangan untuk menghentikan Karhutla dan menjaga masa depan Batam yang lebih hijau, sehat, dan aman bagi generasi mendatang,” pungkas Hendriani Agustini dalam penutup konferensi pers.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *