PROTES WARGA DESA BANUAGEA: AUDIT INSPEKTORAT DINILAI TIDAL TRANSPARAN, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA RTLH RP 340 JUTA MENGEMBANG

Intinews com
NIAS UTARA, 4 MEI 2026 – Puluhan warga perwakilan masyarakat Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, didampingi awak media, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada Senin (4/5/2026). Kedatangan ini untuk meminta kejelasan status laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang hingga saat ini dinilai berjalan alot dan tidak transparan.
Laporan yang awalnya dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 20 November 2025 lalu memuat 15 poin dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidakjelasan anggaran, pelanggaran aturan pelaksana kegiatan, hingga dugaan korupsi yang melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008, UU Tipikor No. 30 Tahun 2022, serta Permendes No. 21 Tahun 2020.
Proses Panjang dan Tidak Ada Kejelasan
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai tertutup. Pasca undangan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan pada 27 Januari 2026 lalu, hingga hari ini tidak ada kejelasan mengenai hasil audit.
Pihak Inspektorat mengakui bahwa audit lapangan telah dilakukan namun masih dalam tahap penyusunan dan verifikasi. Salah satu pejabat Inspektorat menyebut butuh “jenjang panjang” sebelum hasilnya diserahkan ke Kejaksaan dan Bupati.
Namun, jawaban ini tidak memuaskan hati warga. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan kekesalannya karena pihak pelapor tidak pernah dilibatkan atau diundang saat tim turun ke lapangan, bahkan tidak diberitahu kapan kegiatan audit dilakukan.
Alasan “Hindari Perdebatan” Dibantah
Menanggapi protes tersebut, tim audit memberikan alasan bahwa warga tidak diundang untuk “menghindari perbedaan pendapat atau bentrok antara pelapor dan terlapor di lapangan”.
Jawaban ini justru memicu kemarahan baru. Warga menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru menutupi proses yang seharusnya terbuka. Masyarakat berhak hadir untuk memastikan objektifitas pemeriksaan, bukan justru disingkirkan.
Dugaan Pengerukan Dana RTLH Rp 340 Juta, Fisik Nihil
Dalam pertemuan itu, warga kembali menyoroti satu poin paling krusial, yaitu anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp 340.000.000,00 untuk 34 unit rumah.
Warga menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dana yang sangat besar tersebut. Berdasarkan fakta di lapangan, fisik pembangunan rumah dinilai tidak ada atau tidak sesuai dengan nilai anggaran. Diduga kuat dana hanya disalurkan sebagian kepada penerima manfaat tanpa adanya proses pembangunan yang riil, sehingga selisih nilai anggaran diduga menguap entah ke mana.
“Bagaimana mungkin nilai Rp 340 juta untuk 34 rumah, tapi di lapangan tidak ada fisik yang jelas? Uangnya kemana? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu warga.
Inspektur Ferry Gea Janjikan Hasil Impartial
Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut ditanggapi langsung oleh Inspektur Kabupaten Nias Utara, Ferry Gea. Ia berjanji akan bekerja profesional dan memastikan hasil audit nantinya bersifat objektif serta tidak memihak.
Namun janji tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat dan publik menuntut proses audit yang transparan, hasil yang cepat, dan siapa saja yang terbukti melanggar hukum serta merugikan keuangan negara harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada kompromi dan perlindungan.
Warga bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum jika temuan penyimpangan ini tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
Intinews com
Timred




