LBH KIS: Dugaan Percobaan Bunuh Diri ASN di Kota Metro Jadi Alarm Serius Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja

Lampung150 Dilihat

 

Metro  —  LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera menyoroti dugaan percobaan bunuh diri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagai peringatan serius terkait pentingnya perlindungan kesehatan mental di dunia kerja.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm bahwa persoalan kesehatan mental para pekerja, khususnya ASN sebagai pelayan publik, masih membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah maupun instansi terkait.

Ketua LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera, Josep Kurniawan, menegaskan bahwa kesehatan mental merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pekerja berada dalam lingkungan kerja yang sehat, aman dan manusiawi, termasuk dalam aspek kesehatan mental,” tegasnya.

 

Dalam pernyataannya, LBH KIS merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kesehatan mental sebagai bagian dari kesehatan yang wajib dilindungi negara, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas hidup, kesehatan dan perlindungan diri.

LBH KIS menilai, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat sistem perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja, termasuk melalui:

  • Penguatan sistem perlindungan kesehatan mental pekerja
  • Mekanisme deteksi dini terhadap stres kerja
  • Penyediaan layanan konseling bagi ASN dan pekerja
  • Kebijakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan preventif

Selain itu, LBH KIS mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan pola pendampingan psikologis bagi ASN.

“Ini momentum penting untuk memperkuat sistem, bukan mencari kesalahan individu. Fokus utama kita adalah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Josep.

 

Sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat, LBH KIS menyatakan siap berkontribusi dalam advokasi, edukasi serta pendampingan guna memperkuat perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja.

Siaran pers ini disampaikan oleh LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera bersama jajaran pengurus sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya perhatian publik atas isu kesehatan mental pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *