Batam, – Jumat 3 April 2026, Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di kawasan Danau Merah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terus menjadi sorotan tajam publik. Meski beroperasi secara terang-terangan setiap sore hingga malam hari, tempat ini seolah memiliki “kekebalan hukum”. Dugaan kuat adanya praktik perjudian hingga sistem setoran rutin kini semakin mencuat ke permukaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Batu Aji sama sekali belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi apa pun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas gelper ini berlangsung rutin setiap hari. Dari sore hari hingga larut malam, aktivitas di lokasi berjalan lancar dan mudah diamati oleh warga sekitar, seolah tidak ada rasa takut akan ditindak aparat.
Wasit Bongkar Fakta: Ada Pengawas Lapangan & “Kontribusi” Bulanan
Pengungkapan mengejutkan datang dari seorang wanita berinisial Ra yang bertindak sebagai wasit di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasional meja gelper tersebut diduga milik seseorang bermarga Pakpahan.
Lebih jauh, Ra juga menyebut adanya sosok pengawas lapangan yang merupakan seorang wanita. Di lokasi, sosok ini dikenal dengan dua panggilan sekaligus, yaitu “Romantis” atau Bu RT (Ratu Tega).
Yang paling mengagetkan adalah pengakuan Ra mengenai adanya sistem pembayaran rutin. Ia mengaku bahwa pihak pengelola tempat tersebut telah memberikan “kontribusi” atau setoran uang setiap bulan. Tujuannya tak lain adalah agar aktivitas tersebut aman dari gangguan, tidak ditutup paksa, dan tidak menjadi sorotan—termasuk dari pihak media.
“Kami sudah memberikan kontribusi setiap bulan supaya tidak ada yang datang ke sini,” ungkap Ra saat ditemui.
Ia bahkan sempat menunjukkan bukti percakapan pesan singkat di ponselnya yang disebut telah dikirimkan kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum mendapat balasan atau tanggapan apa pun.
Pakar Hukum: Terindikasi Tindak Pidana Berat
Pernyataan yang dilontarkan Ra tentu saja memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan warga. Selain diduga mengandung unsur perjudian, adanya dugaan setoran rutin juga berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar yang merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka ada beberapa potensi pelanggaran hukum yang sangat serius.
“”Jika aktivitas gelper itu terbukti mengandung unsur perjudian, maka pihak penyelenggara dapat dijerat dengan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan bagi para pemain atau pengguna kesempatan berjudi, dapat dijerat dengan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” ujar Rahmad Sukri Hasibuan.
Ia menambahkan, jika ditemukan bukti adanya setoran kepada pihak tertentu dengan tujuan meloloskan kegiatan ilegal tersebut, maka kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana pungutan liar, penyogokan, atau bahkan tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum wajib bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap sebagai hal biasa oleh masyarakat, karena ini mencederai rasa keadilan dan hukum di mata publik,” tegasnya.
Warga Geram: Jangan Hukum Tumpul ke Atas
Kondisi ini membuat sejumlah warga sekitar akhirnya angkat bicara dengan nada yang keras dan penuh kekecewaan. Mereka menilai aktivitas tersebut berlangsung terlalu terang-terangan dan mengganggu ketertiban umum.
“Dari sore sudah mulai buka, sampai malam masih jalan terus. Kami tiap hari lihat, bukan sekali dua kali. Ini sudah jadi pemandangan sehari-hari,” ujar seorang warga.
Warga lainnya turut mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai timpang. “Kalau memang kegiatan ini dilarang undang-undang, kenapa bisa jalan terus menerus tanpa ada yang menindak? Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
“Kami cuma minta pihak berwajib segera menertibkan. Jangan tunggu masalahnya membesar atau ramai dibicarakan orang baru aparat bergerak,” tambah warga lainnya.
Polsek Batu Aji Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Batu Aji yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan wilayah tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan apa pun, meski tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Masyarakat pun kini menanti kejelasan dan langkah nyata. Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.
(SjR)







