Batam, Senin, 6 April 2026 – Aktivitas pematangan lahan berskala besar yang berlangsung di kawasan belakang Terminal Dapur 12, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam sekaligus menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Proyek yang diduga kuat dilakukan oleh pihak PT Startindo ini disebut-sebut berjalan secara masif dan terang-terangan, namun sama sekali tidak dilengkapi dengan izin resmi maupun papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi kerja. Fenomena ini memicu dugaan bahwa perusahaan tersebut seolah-olah “main hukum sendiri” dan beroperasi sekehendak hati tanpa memedulikan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan mendalam di lapangan, terlihat jelas aktivitas yang berjalan begitu masif dan intens. Berbagai jenis alat berat tampak bebas beroperasi di sana-sini, truk-truk pengangkut tanah lalu lalang memadati akses jalan, dan tumpukan tanah timbunan menumpuk dalam jumlah yang sangat besar. Lahan yang tadinya berupa tanah kosong atau semak belukar kini telah berubah bentuk menjadi dataran luas yang rata.
Namun, yang paling mencurigakan dan mengundang tanya adalah fakta bahwa di lokasi kerja yang seluas dan sebesar itu, sama sekali tidak terpasang papan informasi proyek. Tidak ada nama pelaksana, tidak ada keterangan mengenai jenis kegiatan, dan yang paling krusial adalah tidak adanya bukti legalitas atau izin resmi dari instansi berwenang. Kondisi ini tentu saja semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berjalan secara ilegal atau setidaknya belum memenuhi syarat administratif yang diwajibkan.
Sumber informasi di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan pematangan lahan ini diduga dikendalikan oleh sosok berinisial “W” yang memiliki peran penting dan menjadi penanggung jawab utama dalam proyek tersebut. Sosok ini disebut-sebut sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang menggerakkan jalannya operasional di lapangan. Namun hingga saat ini, kejelasan mengenai legalitas dan dasar hukum aktivitas yang berlangsung tersebut masih belum terungkap ke publik.
Pandangan Advokasi Hukum: “Ini Bentuk Kejahatan Terorganisir Jika Terbukti Tanpa Dasar Hukum”
Menanggapi maraknya dugaan pelanggaran yang terjadi, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam dari sisi aturan dan penegakan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan pembukaan dan pematangan lahan dalam skala besar seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. “Jika terbukti bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi, maka ini sudah masuk kategori tindak pidana. Lebih jauh lagi, jika aktivitas ini berjalan lancar tanpa ada gangguan atau penindakan dari pihak berwenang padahal lokasinya sangat terbuka, maka ada dugaan kuat adanya unsur kejahatan terorganisir atau perlindungan dari pihak tertentu,” ujar Rahmad Sukri Hasibuan dengan nada tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, setiap kegiatan pemanfaatan ruang atau lahan memiliki aturan main yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perubahan fungsi atau penggunaan lahan wajib memiliki izin yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga 3 tahun, denda materi yang mencapai miliaran rupiah, serta sanksi administratif berupa penghentian total kegiatan hingga pencabutan hak pengelolaan lahan. Jika ada oknum aparat atau pejabat yang sengaja membiarkan atau melindungi kegiatan ini, maka mereka juga bisa diseret ke jalur hukum dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi,” tegas Rahmad menegaskan.
Lebih lanjut, Rahmad juga menyarankan agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pengecekan dokumen semata. “Pihak berwenang harus berani menelusuri jejak perizinan, siapa pihak yang mengurus, dan apakah ada transaksi mencurigakan di baliknya. Jangan sampai penindakan hanya dilakukan pada pekerja lapangan atau staf tingkat bawah, sementara para pemilik modal atau pihak yang memegang kendali justru lolos dari jerat hukum,” tambahnya.
Pertanyaan Besar Menggantung di Tengah Masyarakat
Yang menjadi sorotan utama dan menjadi buah bibir di kalangan warga, bagaimana mungkin kegiatan sebesar dan seluas itu bisa berjalan secara terang-terangan di kawasan yang strategis dan mudah dijangkau tersebut tanpa memiliki izin yang jelas? Apakah ini semata-mata bentuk kelalaian atau ketidaktahuan dari pihak pelaksana? Atau justru ada dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja hingga penggunaan “jalur belakang” untuk memuluskan jalan proyek tersebut?
Padahal, aturan hukum yang berlaku di Indonesia telah mengatur hal tersebut dengan sangat rinci dan tegas. Tidak boleh ada satu pun kegiatan pembangunan atau perubahan fungsi lahan yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur dan perizinan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Startindo belum memberikan klarifikasi resmi maupun bantahan terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada mereka. Begitu pula dengan instansi pemerintah terkait, baik itu dinas penataan ruang, dinas lingkungan hidup, maupun instansi penegak hukum yang masih belum memberikan tanggapan apa pun. Hal ini justru semakin menambah kuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan upaya untuk menutup-nutupi persoalan ini.
Masyarakat di sekitar lokasi maupun warga Kota Batam pada umumnya kini mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh. Publik menuntut adanya transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait status perizinan lahan tersebut.
Jika nantinya terbukti bahwa kegiatan tersebut memang dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku, maka tindakan tegas dan sesuai ketentuan hukum harus segera diambil tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti menjadi sekadar berita viral semata, namun bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, tidak peduli siapa pelakunya dan seberapa besar kekuatan yang dimilikinya.
Publik pun kini menanti kepastian: apakah hukum akan segera ditegakkan dan pelaku pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang setimpal, atau justru kasus ini akan berakhir menjadi tontonan belaka dan membiarkan pelaku terus beroperasi tanpa rasa takut?
(SjR)







