Gara-Gara HP, 2 Remaja Dilamtim Diamankan Polisi Polres Lamtim 

- Editor

Kamis, 11 Januari 2024 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamtim  — Petugas Kepolisian di Lampung Timur, membawa paksa 2 remaja yang diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (11/1/24), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang, dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka diduga terkait dengan penggunaan telepon genggam, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, disebuah warung, milik PJ (40) warga Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada 15 Desember tahun 2023 lalu, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam warung, kemudian mengambil telepon genggam, dan uang serta kartu ATM, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,-.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban.

Dalam upaya penangkapan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil meringkus ke-2; tersangka tanpa perlawanan pada selesa (9/1/24), sekaligus menyita telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

(Red/Humas Polres Lamtim)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru