Berantas Perjudian ! 4 Pelaku Judi Togel Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

- Editor

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  —  Empat orang warga asal Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena kasus judi togel. Rabu (10/1/24).

Para pelaku berinisial NM (53), NT (43), WW (29) dan IW (27) tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah adanya aksi perjudian jenis togel di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, salah satu diantara para pelaku yang ditangkap adalah bandar judi togel, sementara 3 lainnya adalah pemasang togel.

“Benar, Kampung Poncowarno dijadikan ajang judi togel oleh para pelaku. Sehingga, masyarakat yang resah lalu melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (11/1/24).

Yudhi melanjutkan, menyikapi adanya laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung turun untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku sekira pukul 21.00 malam.

Kasat mengatakan, pertama kali kita lakukan penangkapan terhadap NM selaku bandar togel di kediamannya.

Dari rumah pelaku NM tersebut kata Kasat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekapan nomor togel, akun judi togel online yang ada di HP pelaku NM dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan NM sambung Kasat Reksrim, ia mengaku telah menerima pasangan dari 3 pemasang yang akan berjudi togel yakni NT, WW dan IW.

“Ketiga pelaku pun berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing, termasuk si Bandar judi togel yang meresahkan warga,” ungkapnya.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru