Polisi Tangkap Pelaku tindak pidana penggelapan di Lampung Timur

- Editor

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamtim  —  Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Raman Utara Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Jum’at (12/1/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SP (33) warga Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan September tahun 2023 lalu, nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya, sehingga perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah.

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan pada saat tersangka akan mengirimkan muatan barang tapioka, milik Perusahaan tempatnya bekerja, dari Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, menuju Tasikmalaya Jawa Barat, menggunakan truk tronton BE 8035 FAU.

“Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan, mencurigai kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru saja diganti, ternyata sudah dalam keadaan tidak layak pakai,” terangnya.

Pihak perusahaan yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara.

Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (11/1) malam.

Selain tersangka, kepolisian Polsek Raman Utara, juga telah mengamankan nota, serta 10 ban mobil truk tronton, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

“tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.” pungkasnya.

(Red/Humas Polres Lamtim)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru