Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Pelaku Pencurian Pagar Makam Senilai Rp. 6 Juta Berikut 1 Orang Penadahnya

- Editor

Sabtu, 20 Januari 2024 - 19:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  —  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 2 pelaku pencurian pagar makam senilai Rp. 6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan. Jum’at (19/2/24).

Para pelaku berinisial YI (62) warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah, sementara AYP (27) warga Kel. Gunung Sugih Raya dan IF (19) warga Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah sebagai pelaku pencurian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa para pelaku ditangkap atas laporan korban Khairul warga Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Wawan menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kedua pelaku inisial AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam kramat yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya sebanyak 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (20/1/24).

Atas kejadian tersebut kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

“Hasilnya, 2 pelaku pencurian inisial AYP dan IF berhasil kami tangkap diwilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas sambung Kapolsek, 2 pelaku tersebut mengaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Kel. Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Lalu, kami langsung menunju ke Yukum Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI,” imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Wawan mengatakan bahwa pihaknya masih memburu 3 pelaku lagi yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

“Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru