Terkait Dugaan Kelalaian dan Pembiaran di Tahura Bukit Mangkol, DPW Babel LSM TOPAN RI Akan Bersurat ke KLHK dan Kemenpan RB

oleh -268 Dilihat

Bangka Tengah, Inti-News.Com,-

Menyikapi luasnya hutan konservasi yang terambah oleh Orang Tak Dikenal (OTD), LSM TOPAN RI Babel akan surati Kemenpan RB serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Sabtu, 04/02/2022

Hal ini dikarenakan adanya dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pamhut dan DLH Bangka Tengah sehingga mengakibatkan luasnya hutan komservasi yang terambah.

Saat Dikonfirmasi kepada ketua DPW Babel TOPAN RI, Jhoni Lambok Manik mengatakan:

Jika memang ada indikator dugaan kelalaian dan pembiaran oleh Pamhut dan DLH Bangka tengah yang mengakibatkan luasnya lahan konservasi yang terambah oleh OTD, kami akan surati Mentri Lingkungan Hidup dan Menpan RB. Ujar Jhoni Lambok

Ketik disinggung apa langkah yang akan dilakukan oleh TOPAN RI, Ketua DPW TOPAN RI Babel ini pun menjawab

Kami lagi mengumpulkan data-data terkait dugaan Kelalaian dan pembiaran oleh Pamhut dan DLH Bangka Tengah.

ini serius, apabila ada kerugian negara dari terambahnya luasnya lahan konservasi di Tahura Bukit Mangkol, maka kami akan laporkan dan Giring ke ranah Pidana. Tegas Jhoni Lambok.

 

PP No 94 Tahun 2021

Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang seputar disiplin PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam penerapannya salah satu Disiplin PNS adalah Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Mengacu dari PP No 94 Tahun 2021, Apabila benar Perambahan Hutan konservasi adalah hasil dari Kelalaian dan Pembiaran oleh Pamhut dan DLH Bangka Tengah maka ini termasuk ke dalam salah satu pelanggaran Disiplin PNS.

Team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Tahura DLH Bangka Tengah Yulhana terkait dugaan Kelalaian dan Pembiaran di Tahura Bukit Mangkol yang mengakibatkan luasan lahan yg berhasil di rambah oleh Orang Tak Dikenal (OTD), namun sayang sampai berita di tayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kabid Tahura maupun DLH Bangka Tengah

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *