TPA Parit Enam Pangkalpinang: Sampah Menggunung, Hak Warga Jangan Dikubur!

Berita123 Dilihat

Oleh: Decia Rahmadini Prawira

Rabu, 28 Oktober 2026

Mahasiswi Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

PANGKALPINANG — Persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, bukan sekadar urusan limbah yang menumpuk. Di balik aktivitas pengelolaan sampah yang menanggung beban besar, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana hak masyarakat di kawasan penyangga benar-benar dilindungi ketika lingkungan tempat mereka tinggal berpotensi terdampak?

Dengan angka akumulasi sampah yang disebut mencapai 184.992 meter kubik per tahun, TPA Parit Enam menghadirkan tantangan serius bagi tata kelola lingkungan perkotaan. Warga di sekitar kawasan, termasuk permukiman Bukit Asri, tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang harus menerima keadaan. Mereka berhak memperoleh informasi, perlindungan kesehatan, lingkungan yang layak, serta penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampah boleh menumpuk di TPA, tetapi hak konstitusional masyarakat tidak boleh ikut tertimbun!

Persoalannya, bagaimana jika warga harus menghadapi bau menyengat dan kekhawatiran terhadap kualitas udara, sementara keterbukaan informasi, pemantauan lingkungan, dan mekanisme penanganan dampak belum dapat dipastikan berjalan optimal? Pertanyaan ini harus dijawab melalui data dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Konstitusi menjamin hak warga, bukan sekadar menjanjikan

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini bukan hiasan dalam konstitusi. Hak tersebut harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk penyelenggaraan pelayanan persampahan.

Ketika suatu fasilitas pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitarnya, pemerintah tidak cukup hanya memastikan sampah terangkut dan terkumpul. Pemerintah juga harus memastikan dampaknya dipantau, risikonya dikendalikan, dan warga memperoleh perlindungan yang sesuai dengan hukum.

Di sinilah ukuran tanggung jawab pemerintah diuji: bukan semata-mata dari banyaknya sampah yang berhasil ditangani, melainkan juga dari keseriusan melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas tersebut.

Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah: Kompensasi bukan belas kasihan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur persoalan kompensasi. Pasal 25 memberikan dasar bagi pemberian kompensasi kepada orang yang terdampak negatif oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.

Bentuk kompensasi yang diatur mencakup relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta bentuk kompensasi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa dampak terhadap masyarakat bukan perkara yang boleh dikesampingkan. Namun, penerapan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan identifikasi dampak, ketentuan hukum, dan mekanisme yang jelas.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana perlindungan dan kompensasi bagi warga terdampak dilaksanakan. Apakah masyarakat telah didata? Bagaimana pengaduan mereka ditangani? Adakah hasil pemantauan kualitas udara dan air yang dapat diakses publik? Bagaimana pemerintah menentukan kebutuhan pemulihan lingkungan maupun kesehatan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi yang wajar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah belum memadai, pemerintah bersama DPRD harus mengevaluasi dan memperbaikinya. Jangan sampai persoalan administratif menjadi penghambat pemenuhan hak yang telah memperoleh dasar hukum.

Bau menyengat harus dijawab dengan pengujian, bukan pengabaian

Gas hidrogen sulfida (H₂S) dan amonia (NH₃) dapat terbentuk dalam kondisi tertentu selama proses penguraian limbah. Paparan zat tertentu pada konsentrasi yang membahayakan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Namun, untuk menyimpulkan kondisi di sekitar TPA Parit Enam, diperlukan pengukuran kualitas udara dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah tidak boleh membiarkan kekhawatiran masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Pemantauan lingkungan secara berkala, pemeriksaan terhadap sumber bau, pengawasan pengelolaan lindi, dan evaluasi sistem pengendalian gas perlu dilakukan sesuai kondisi lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya risiko yang melampaui standar atau membahayakan warga, langkah korektif harus segera ditempuh. Akses pemeriksaan kesehatan juga perlu diperhatikan bagi masyarakat yang teridentifikasi berisiko terdampak.

Jangan tunggu persoalan lingkungan membesar untuk mulai bertindak. Pencegahan harus mendahului penyesalan.

Jangan berhenti pada wacana: tiga langkah mendesak

Pertama, perlindungan kesehatan dan pemantauan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya data kualitas udara dan air, mekanisme pengaduan warga, serta akses pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan dan hasil penilaian risiko.

Kedua, pemulihan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Kondisi sanitasi, ketersediaan air bersih, penerangan jalan umum, serta infrastruktur di kawasan penyangga perlu dievaluasi. Program harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata, skala prioritas, dan pembiayaan yang transparan.

Ketiga, pengurangan sampah dari sumbernya. Pengomposan, budidaya maggot black soldier fly (BSF), dan pengolahan sampah organik lainnya dapat dikembangkan berdasarkan kelayakan teknis dan partisipasi masyarakat. Ekonomi sirkular berpotensi membuka peluang pendapatan sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

Akan tetapi, program pemberdayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, ataupun kompensasi yang menjadi hak warga berdasarkan ketentuan hukum.

Pemkot dan DPRD harus menjawab dengan kebijakan nyata

Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPA Parit Enam, termasuk kecukupan regulasi, pelaksanaan pengawasan, pendataan masyarakat terdampak, dan mekanisme kompensasi.

Jika diperlukan, pembentukan regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan kawasan penyangga TPA harus dipertimbangkan secara serius. Aturannya perlu memuat mekanisme pendataan, standar pelayanan, penanganan pengaduan, keterbukaan hasil pemantauan, sumber pembiayaan, serta evaluasi pelaksanaan.

DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan persoalan ini memperoleh perhatian yang terukur. Sementara itu, pemerintah daerah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar warga tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan, apa yang belum terpenuhi, dan kapan langkah perbaikan akan dilaksanakan.

Hak warga tidak boleh menjadi korban pengelolaan sampah

TPA Parit Enam memiliki peran dalam pelayanan persampahan Kota Pangkalpinang. Namun, kebutuhan kota akan fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban melindungi warga di sekitarnya.

Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, pengendalian dampak lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat. Jika ditemukan kekurangan dalam kebijakan maupun pelaksanaannya, kekurangan tersebut harus dibenahi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Jangan sampai sampah mendapat tempat, sementara hak warga kehilangan ruang. Jangan sampai kota berbicara tentang kebersihan, tetapi persoalan masyarakat di sekitar tempat pembuangan justru tidak memperoleh jawaban yang memadai.

Keadilan lingkungan bukan tuntutan berlebihan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak warga negara.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan TPA Parit Enam tidak cukup diukur dari kemampuan menampung sampah. Keberhasilan harus terlihat dari lingkungan yang terkendali, masyarakat yang terlindungi, dan kebijakan yang dapat diuji secara terbuka.

Sampah mungkin berakhir di tempat pemrosesan akhir. Namun, tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional warga tidak boleh berakhir di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *