Ketika Bau Sampah Menjadi Gugatan Keadilan: Parit Enam Menagih Hak, Bukan Belas Kasihan

Berita106 Dilihat

Opini Hukum dan Keadilan Lingkungan

Oleh: Laura Enggiyani

Rabu, 28 Oktober 2026

Mahasiswi Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

 

PANGKALPINANG  —  Ada ironi yang patut direnungkan di tengah kehidupan sebuah kota. Sampah yang dihasilkan oleh hampir seluruh aktivitas masyarakat dapat diangkut, dikumpulkan, lalu dipindahkan ke tempat pemrosesan akhir. Namun, persoalan tidak serta-merta berakhir ketika sampah meninggalkan halaman rumah dan pusat keramaian. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam, persoalan itu justru hadir setiap hari, menyusup melalui udara, mengusik kenyamanan, dan memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana negara hadir melindungi hak warganya.

Bau menyengat bukan sekadar perkara hidung yang terganggu. Ketika kebauan berlangsung berulang dan mengusik kehidupan sehari-hari, persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, tanggung jawab pengelolaan fasilitas publik, dan keadilan bagi mereka yang tinggal paling dekat dengan sumber dampak.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah kebersihan sebuah kota layak dibayar dengan ketidaknyamanan berkepanjangan oleh masyarakat di sekitar tempat pembuangan sampahnya?

Pertanyaan tersebut bukan tudingan yang mendahului pembuktian. Ia merupakan gugatan moral sekaligus pertanyaan hukum yang layak dijawab melalui data lingkungan, evaluasi kebijakan, dan keberanian pemerintah menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas.

Ketika sampah berpindah, tanggung jawab tidak boleh menghilang

Dalam kehidupan perkotaan, pengelolaan sampah kerap dipahami sebagai urusan teknis: sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang. Cara pandang semacam ini terlalu sederhana untuk menjawab persoalan lingkungan yang kompleks.

Sampah tidak kehilangan dampaknya hanya karena telah dipindahkan dari permukiman. Beban lingkungan dapat terkonsentrasi di lokasi pemrosesan akhir, sementara manfaat kebersihan dinikmati oleh masyarakat yang lebih luas.

Warga di sekitar TPA Parit Enam berpotensi menghadapi beban yang berbeda dibandingkan warga di kawasan lain. Gangguan bau, keberadaan lalat, kekhawatiran terhadap kualitas udara, serta kemungkinan penurunan kenyamanan dan nilai ekonomi hunian merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara objektif.

Apabila manfaat pengelolaan sampah dinikmati bersama, tetapi dampak negatifnya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu, maka prinsip keadilan menuntut adanya perlindungan yang proporsional.

Kota tidak boleh hanya menghitung berapa ton sampah yang berhasil diangkut setiap hari. Kota juga harus menghitung seberapa besar beban yang ditanggung masyarakat di sekitar lokasi pemrosesan akhir.

Sebab, keberhasilan pengelolaan sampah bukan hanya tentang ke mana sampah dibawa, melainkan juga tentang bagaimana dampaknya dicegah, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan.

Hak atas lingkungan sehat bukan janji tanpa konsekuensi

Konstitusi Indonesia memberikan pijakan yang tegas. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai norma yang indah dibacakan, tetapi harus menjadi arah nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih khusus, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui Pasal 25 mengatur mengenai kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir. Bentuknya dapat mencakup relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta kompensasi dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini memberikan landasan penting untuk menilai dan menindaklanjuti persoalan masyarakat terdampak TPA Parit Enam.

Namun, pemenuhan kompensasi harus dilakukan melalui pemeriksaan dampak, penentuan kriteria yang jelas, dan mekanisme yang sesuai dengan hukum. Tidak setiap keluhan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi setiap keluhan yang beralasan patut memperoleh perhatian dan pemeriksaan yang layak.

Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu memastikan apakah dampak yang dirasakan masyarakat telah teridentifikasi, apakah standar lingkungan telah dipenuhi, dan apakah terdapat dasar untuk memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hak masyarakat telah memenuhi persyaratan hukum, pemenuhannya tidak patut diperlakukan sebagai kemurahan hati pemerintah.

Kompensasi bukan belas kasihan. Ia merupakan instrumen perlindungan yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum, tanggung jawab, dan keadilan.

Jangan sampai kepentingan umum menjadi alasan untuk mengabaikan warga

Keberadaan TPA merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Tanpa fasilitas pengelolaan sampah, kebersihan kota dan perlindungan kesehatan masyarakat akan menghadapi persoalan yang lebih besar.

Akan tetapi, kepentingan umum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk membiarkan sekelompok warga menanggung beban lingkungan tanpa perhatian yang memadai.

Dalam perspektif keadilan lingkungan, terdapat prinsip mendasar bahwa manfaat dan risiko pembangunan harus didistribusikan secara adil. Tidak semestinya masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas publik menanggung seluruh konsekuensi negatif hanya karena lokasi tersebut berada dekat dengan tempat tinggal mereka.

Warga Parit Enam bukan pihak yang harus terus-menerus diminta memahami keadaan tanpa memperoleh penjelasan, perlindungan, dan ruang partisipasi yang memadai.

Mereka memiliki hak untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitarnya. Mereka berhak menyampaikan keluhan, memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk mendengarkan masyarakat. Sebab, kebijakan yang disusun tanpa memahami pengalaman warga berisiko gagal menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya.

Keadilan tidak berarti mengadu kepentingan warga dengan kebutuhan kota. Keadilan justru menuntut agar keduanya dapat berjalan bersama tanpa mengorbankan hak dasar siapa pun.

Bau harus dijawab dengan data, bukan sekadar penjelasan

Persoalan kebauan di sekitar TPA Parit Enam membutuhkan penanganan yang lebih terukur daripada sekadar respons ketika keluhan muncul.

Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi operasional TPA, termasuk pengendalian bau, pengelolaan air lindi, penanganan gas yang terbentuk dari timbunan sampah, serta kesesuaian kapasitas fasilitas dengan volume sampah yang masuk.

Pengukuran kualitas udara dan tingkat kebauan secara berkala juga penting dilakukan sesuai standar yang berlaku. Untuk memperkuat kepercayaan publik, evaluasi dapat melibatkan tenaga ahli independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat.

Hasil pemeriksaan semestinya disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungannya berdasarkan data, bukan sekadar dugaan atau pernyataan sepihak.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai kewenangannya. Jika ditemukan risiko kesehatan yang memerlukan penanganan, akses pemeriksaan dan pelayanan kesehatan bagi warga perlu diperkuat.

Langkah tersebut bukan berarti menganggap seluruh gangguan telah terbukti menimbulkan pencemaran atau penyakit tertentu. Justru, pengukuran dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif, ilmiah, dan bertanggung jawab.

Lingkungan yang sehat tidak dapat dijaga hanya dengan imbauan. Ia membutuhkan pengawasan, bukti, standar yang dipatuhi, dan tindakan nyata ketika ditemukan masalah.

Kompensasi harus jelas, transparan, dan berkeadilan

Salah satu persoalan penting yang perlu dibahas adalah kepastian mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengkaji kebutuhan pengaturan lebih lanjut apabila mekanisme yang ada belum memberikan kejelasan mengenai pendataan warga, kriteria penerima, bentuk kompensasi, prosedur pengajuan, pengawasan, dan sumber pembiayaan yang sah.

Kajian tersebut harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksananya.

Kompensasi dapat dipertimbangkan dalam bentuk yang relevan dengan dampak dan kebutuhan masyarakat, seperti pemulihan lingkungan, dukungan layanan kesehatan, relokasi apabila memenuhi persyaratan, atau bentuk lain yang dibenarkan hukum.

Yang terpenting, mekanismenya tidak boleh bersifat kabur, diskriminatif, atau bergantung pada kedekatan dengan pengambil kebijakan.

Pendataan harus dilakukan secara objektif. Perhitungan harus dapat dijelaskan. Penggunaan anggaran harus transparan. Sementara itu, masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses dan mekanisme untuk memperoleh jawaban.

Kompensasi yang berkeadilan bukanlah pembagian bantuan secara serampangan. Ia merupakan upaya memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar terdampak memperoleh perlindungan sesuai hak dan ketentuan hukum.

Dan satu hal tidak boleh dilupakan: kompensasi tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memperbaiki sumber masalah. Memberikan kompensasi tanpa membenahi pengelolaan sampah sama saja dengan mengobati akibat sambil membiarkan penyebabnya terus bekerja.

Pembenahan TPA adalah tanggung jawab hari ini dan investasi masa depan

Persoalan Parit Enam juga harus ditempatkan dalam agenda pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Ketergantungan pada pola kumpul, angkut, dan buang tidak cukup untuk menjawab peningkatan timbulan sampah dalam jangka panjang. Pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, serta penguatan fasilitas pemrosesan perlu dijalankan secara terintegrasi.

Pemerintah perlu menyusun langkah yang terukur berdasarkan kondisi aktual TPA, daya tampung, hasil evaluasi lingkungan, dan kebutuhan pelayanan kota.

Jika hasil kajian menunjukkan perlunya modernisasi, perubahan sistem pengolahan, atau relokasi, keputusan harus didasarkan pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan hukum yang memadai.

Perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya demi memenuhi tuntutan sesaat. Namun, perencanaan jangka panjang juga tidak boleh terus ditunda ketika hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem.

Masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan tersebut, termasuk target pelaksanaan, tahapan pembenahan, dan indikator keberhasilannya.

Pemerintah tidak harus menyelesaikan semua persoalan dalam satu malam. Namun, pemerintah perlu menunjukkan bahwa masalah dikenali, langkah telah disusun, dan tanggung jawab tidak dibiarkan menggantung.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah martabat manusia

Masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Parit Enam tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka menginginkan lingkungan yang layak, perlindungan terhadap risiko yang dapat dicegah, informasi yang terbuka, serta kepastian bahwa hak mereka tidak diabaikan.

Tuntutan tersebut selaras dengan tujuan hukum: menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Bagi saya, persoalan ini mengingatkan bahwa hukum lingkungan tidak seharusnya hanya dibicarakan di ruang kuliah, dituliskan dalam dokumen kebijakan, atau dijadikan dasar argumentasi ketika sengketa telah terjadi. Hukum harus hadir dalam kehidupan nyata, terutama ketika ada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga. Caranya bukan dengan menghindari pertanyaan, melainkan dengan membuka data, mendengarkan keluhan, melakukan pemeriksaan, dan menindaklanjuti hasilnya secara transparan.

Kota yang baik bukan kota yang sekadar mampu menyembunyikan sampah dari pandangan. Kota yang baik adalah kota yang berani bertanggung jawab atas seluruh proses pengelolaan sampah, termasuk dampak yang mungkin ditanggung oleh masyarakat di sekitarnya.

Sebab, di balik setiap tumpukan sampah, ada persoalan tata kelola. Di balik setiap keluhan warga, ada hak yang perlu diperiksa. Dan di balik setiap kebijakan publik, ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Jangan biarkan warga Parit Enam terus menghirup bau, sementara kepastian hak mereka hanya menjadi wacana. Jangan biarkan kebersihan kota berdiri di atas ketidakadilan lingkungan.

Udara bersih adalah bagian dari kualitas hidup. Kesehatan adalah hak dasar. Dan keadilan hukum harus dapat dirasakan, bukan sekadar dijanjikan.

Sebab, ketika bau sampah telah mengusik kehidupan warga, yang ditagih bukan sekadar udara yang lebih bersih, melainkan tanggung jawab, perlindungan, dan keadilan yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *