Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Dua Residivis Curat Asal Lampung Timur Berikut Satu Orang Penadah

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah  —  Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia berhasil meringkus 2 orang residivis asal Lampung Timur atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial DS (26) dan JA (25) usai menjarah rumah seorang warga.

“Dua residivis curat asal Kabupaten Lampung Timur itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (17/6/25), sekira pukul 04.00 WIB di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (19/6/25).

Iptu Devrat menjelaskan, aksi tindak pidana tersebut berhasil terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban AJ (35) pada Kamis (5/6/25), yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna putih hitam dengan Nopol B 3085 PJC dan 2 unit Hp di dalam rumahnya.

Dari laporan tersebut, kata Devrat, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

“Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para tersangka yang merupakan residivis asal Kabupaten Lampung Timur. Tim gabungan pun meringkus para tersangka berinisial DS dan JA,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka kepada Polisi, modus kejahatan yang dilakukan mereka adalah menyatroni rumah korban saat sedang beristirahat.

Kedua tersangka merusak atau membobol pintu rumah untuk dapat masuk kedalam, dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

Selain meringkus kedua tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sejumlah body kendaraan curian yang dipreteli dan 1 unit Hp curian.

Dikatakan Kasat Reskrim, usai menangkap kedua tersangka, tim gabungan kembali bergerak untuk melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan penadah barang curian dari para tersangka.

“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil menangkap 1 orang penadah berinisial I, warga Kecamatan Terbanggi Besar,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka I, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatanya, DS dan JA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sementara bagi penadah hasil barang curian  dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru