Kedua Pelaku Pencuri Burung Di Perum Yukum Jaya, Diamankan Polsek Terbanggi Besar

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah  — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Senin (28/7/25).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) sekitar pukul 04.00 WIB di Perumahan Rafasya Citra Pesona, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

 

Dua korban, yakni OK (39), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan RW (31), warga Yukum Jaya, melaporkan kehilangan beberapa ekor burung peliharaan beserta kandangnya.

 

Atas kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp1.500.000.

 

“Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti berupa kandang burung yang telah dijual kepada seorang penjual burung di wilayah Bandar Jaya,” ujar AKP Dailami, Selasa (29/7/25).

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual tersebut, petugas mendapatkan dua nama terduga pelaku, yakni MR (25) warga Bandar Jaya Barat, dan RR (28) warga Yukum Jaya.

Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

 

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 kandang burung murai warna hitam-gold, 2 kandang burung kenari warna putih dan hitam-putih, serta 1 ekor burung kenari,” jelas AKP Dailami.

 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Red)

Editor : Dwi Hartoyo

Sumber Berita : Humas Polres Lamteng

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru