Praktisi Hukum LHI: Pemasangan Tiang MyRepublic Tanpa Izin Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

- Editor

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Polemik keberadaan tiang provider milik MyRepublic di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kian memanas. Tiang yang ditancapkan di tanah warga tanpa izin itu sudah berdiri hampir setahun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

 

 

SG, pemilik tanah yang menjadi korban pemasangan tiang, mengaku kesal dan kecewa.

“Saya keberatan tanah saya ditancapkan tiang provider. Saya cukup beli paket internet, jadi saya tidak butuh tiang milik MyRepublic,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

“Siapa yang diuntungkan kalau seperti ini? Sementara tiang provider memakai tanah kami, jelas kami yang rugi,” lanjutnya dengan nada kesal.

 

MT, warga lain yang juga mengalami hal serupa, mendesak agar tiang segera dicabut.

Tiang provider dipasang ditanah warga tanpa ijin

 

“Iya mas, tolong sampaikan kepada pejabat terkait agar tiang ini dipindahkan,” ujarnya.

 

Berdasarkan penelusuran, tiang provider tersebut dipasang pada masa kepemimpinan Lurah Anwar Sadat. Warga mengaku sudah melayangkan protes sejak awal, namun pihak kelurahan tak menunjukkan langkah nyata. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan adanya “tutup mulut” atau pembiaran terencana.

Praktisi hukum LHI Suhendar, SH,. MM sekaligus praktisi advokat nasional menilai pemasangan tiang tanpa izin pemilik tanah merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas tanah yang dilindungi undang-undang

 

“Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk perusahaan besar, yang memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Itu melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, dan bisa berujung pidana,” jelas Suhendar, SH,. MM

“Warga memiliki hak penuh untuk meminta pencabutan tiang tersebut dan menuntut ganti rugi secara hukum,” tegasnya Suhendar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri jika tuntutan mereka tak diindahkan.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah kepentingan bisnis penyedia layanan internet lebih diutamakan ketimbang hak milik warga? Dan sampai kapan pemerintah setempat menutup mata terhadap persoalan yang jelas-jelas merugikan masyarakat?

Penulis : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru