Praktisi Hukum LHI: Pemasangan Tiang MyRepublic Tanpa Izin Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

- Editor

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Polemik keberadaan tiang provider milik MyRepublic di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kian memanas. Tiang yang ditancapkan di tanah warga tanpa izin itu sudah berdiri hampir setahun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

 

 

SG, pemilik tanah yang menjadi korban pemasangan tiang, mengaku kesal dan kecewa.

“Saya keberatan tanah saya ditancapkan tiang provider. Saya cukup beli paket internet, jadi saya tidak butuh tiang milik MyRepublic,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

“Siapa yang diuntungkan kalau seperti ini? Sementara tiang provider memakai tanah kami, jelas kami yang rugi,” lanjutnya dengan nada kesal.

 

MT, warga lain yang juga mengalami hal serupa, mendesak agar tiang segera dicabut.

Tiang provider dipasang ditanah warga tanpa ijin

 

“Iya mas, tolong sampaikan kepada pejabat terkait agar tiang ini dipindahkan,” ujarnya.

 

Berdasarkan penelusuran, tiang provider tersebut dipasang pada masa kepemimpinan Lurah Anwar Sadat. Warga mengaku sudah melayangkan protes sejak awal, namun pihak kelurahan tak menunjukkan langkah nyata. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan adanya “tutup mulut” atau pembiaran terencana.

Praktisi hukum LHI Suhendar, SH,. MM sekaligus praktisi advokat nasional menilai pemasangan tiang tanpa izin pemilik tanah merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas tanah yang dilindungi undang-undang

 

“Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk perusahaan besar, yang memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Itu melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, dan bisa berujung pidana,” jelas Suhendar, SH,. MM

“Warga memiliki hak penuh untuk meminta pencabutan tiang tersebut dan menuntut ganti rugi secara hukum,” tegasnya Suhendar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri jika tuntutan mereka tak diindahkan.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah kepentingan bisnis penyedia layanan internet lebih diutamakan ketimbang hak milik warga? Dan sampai kapan pemerintah setempat menutup mata terhadap persoalan yang jelas-jelas merugikan masyarakat?

Penulis : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas
Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga
Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis
15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh
APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral
Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Walikota Metro Kawal Perubahan APBD 2025 Demi Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:30

Rotasi Besar Warnai Lamteng: 77 Pejabat Bergeser, Komang Koheri Tekankan Pengabdian dan Integritas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:30

Wali Kota Bambang Iman Santoso Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesadaran Pajak Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00

Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:41

Tak Main-main, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Ancam Tutup Dapur SPPG yang Langgar Aturan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:15

15 Siswa SMA Negeri 1 Punggur Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis: Praktisi Hukum Suhendar SH MH Desak Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan dalam Penarikan Unit Pajero yang Viral

Selasa, 30 September 2025 - 14:00

Tim Patroli Polres Metro Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Metro Timur, Amankan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Jumat, 19 September 2025 - 19:30

Walikota Metro Kawal Perubahan APBD 2025 Demi Efisiensi dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru