ALFI RAHMADANI KEMBALI DIPERCAYA PIMPIN DPC PERADI SAI BATAM PERIODE 2026–2030, TEKANKAN KUALITAS ADVOKAT DI ATAS KUANTITAS

Batam200 Dilihat

BATAM, Sabtu, 7 November 2026 — Suasana penuh semangat dan harapan baru menyelimuti prosesi pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Serikat Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Batam untuk periode 2026–2030. Acara berlangsung di Ballroom Hotel AP Primer, kawasan Jodoh, Kota Batam, pada Sabtu (7/11/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dihadiri para tokoh hukum, rekan sejawat, serta undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Kantor Hukum HASIBUAN & PARTNERS turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses yang tulus kepada seluruh jajaran pengurus yang resmi dilantik. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab yang besar.

Alfi Rahmadani Terpilih Kembali, Komitmen Bersama Memajukan Organisasi

Dalam proses demokrasi organisasi yang berjalan demokratis, Alfi Rahmadani kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin DPC PERADI SAI Batam untuk periode kedua berturut-turut. Pelantikan ini menandai kelanjutan tonggak kepemimpinan yang diharapkan membawa organisasi semakin kokoh, mandiri, dan dicintai oleh masyarakat.

Dalam sambutannya sesaat setelah dilantik, Alfi Rahmadani menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengajak seluruh pengurus yang baru saja dilantik untuk bersatu, berkolaborasi, dan bekerja bahu-membahu membesarkan PERADI SAI Batam sebagai organisasi yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga bermartabat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Saya tidak berjalan sendirian. Keberhasilan organisasi ini ada di tangan kita semua. Mari kita bersinergi, saling menguatkan, dan menjadikan PERADI SAI Batam sebagai rumah yang nyaman, tempat berkembangnya para penegak hukum yang berintegritas dan berdedikasi,” ujar Alfi dengan semangat.

Rekrutmen Advokat Baru: Fokus Pada Kualitas dan Kompetensi

Salah satu sorotan penting dalam kegiatan ini disampaikan oleh Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) DPC PERADI SAI Batam.

Dalam wawancara usai pelantikan, Rahmad Sukri Hasibuan menegaskan kebijakan strategis terkait penerimaan anggota baru. Ia menyampaikan arahan dari Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, yang menekankan bahwa pendidikan calon advokat harus dijalankan sebagaimana proses pendidikan yang benar dan terstruktur — layaknya kembali bersekolah secara sungguh-sungguh.

“Karena hasil akhirnya adalah melahirkan advokat yang handal, berkualitas, dan memahami betul tugas serta fungsinya. Rekrutmen tidak boleh asal-asalan. Jangan kita kejar banyaknya anggota jika di lapangan mereka belum memahami etika dan tanggung jawab seorang advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lebih sedikit, tetapi tepat, berkualitas, dan berintegritas — itulah yang kita butuhkan,” tegas Rahmad Sukri Hasibuan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa standar kompetensi dan pemahaman terhadap kode etik menjadi prioritas utama dalam penyaringan calon advokat baru di lingkungan PERADI SAI Batam ke depannya.

Pendaftaran PKPA dan UPA Tahun 2026 Segera Dibuka

Rahmad Sukri Hasibuan juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, DPC PERADI SAI Batam akan resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum maupun calon advokat yang berminat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk Tahun 2026.

“Kita persiapkan sistem dan materinya dengan matang, agar saat dibuka, peserta benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak dan standar. Informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran akan kami umumkan melalui saluran resmi organisasi dalam waktu paling dekat,” ucapnya mengakhiri pernyataan.

Dengan kebijakan ini, PERADI SAI Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga harkat dan martabat profesi advokat, sekaligus mencetak para penegak hukum yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga beretika luhur dalam membela keadilan bagi masyarakat.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *